Fakta di Balik Rizal Ramli dan Refly Harun Gugat Ambang Batas Presiden ke MK

 Fakta di Balik Rizal Ramli dan Refly Harun Gugat Ambang Batas Presiden ke MK, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli mengajukan permohonan uji materi ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) di dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Permohonan tersebut diajukan Rizal bersama Abdulrachim Kresno dan didampingi kuasa hukum Refly Harun.

"Kita mengajukan judicial review ketentuan presidential treshold, kita menginginkan ketentuan PT itu 0 persen alias tidak ada. Agar kemudian pilpres ke depan itu pilpres yang lebih berkualitas dan juga fair kompetisi," kata Refly di MK.

Refly mengatakan ada dua argumen yang dibawa pihaknya dalam mengajukan gugatan. Pertama argumentasi yang bersifat konstitusional dan nonkonstitusional.

Terkait argumen nonkonstitusional, pakar hukum tata negara itu menyinggung soal keputusan MK yang sebelumnya pernah menolak uji materi presidential treshold.

"Saya sebenarnya tidak bisa menerima argumentasi yang strong dari MK. MK mengatakan memperkuat sistem presidensil, itu kan hipotesis. MK mengatakan bahwa itu legal policy. Nah, kalau kita pakai argumentasi nonkonstitusionalnya, damage-nya luar biasa yang namanya presidential treshold ini, kan. Itu argumenasi nonkonstitusional," ujar Refly.

Lalu terkait argumen konstitusional, Refly menjelaskan setelah Pemilu 2019 lalu, ada empat partai politik yang kehilangan hak konstitusionalnya untuk bisa mengusung atau mengajukan calon presidennya, yaitu PSI, Garuda, Berkarya dan Perindo.

Partai ini, kata Refly, tidak bisa mengusung calon karena tidak memiliki suara atau kursi pada Pemilu 2014. Kondisi serupa bisa terjadi di Pemilu 2024 nanti pada partai-partai baru.

"Hak konstitusional adalah hak untuk mengusung calon. Nah, hak konstitusional ini secara teoritis tidak boleh dihilangkan di peraturan di bawahnya, di undang-undang. Ini hak konstitusional hak di atas sudah," ujarnya.

Ambang batas presiden dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur tentang syarat partai atau gabungan partai yang boleh mengusung pasangan capres dan cawapres harus memiliki 20 persen kursi di DPR atau 25 persen suara sah di level nasional.

Related

News 3543504388185027903

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item