Hukuman Baru di Indonesia Bila Tak Pakai Masker: Gali Kuburan Korban Covid-19

Hukuman Baru di Indonesia Bila Tak Pakai Masker: Gali Kuburan Korban Covid-19

Naviri Magazine - "Yang menggali makam ada tiga saja, ya sudah mereka dihukum ikut membantu menggali. Tidak ikut mengubur," kata camat di Gresik yang mengusulkan hukuman ini.

Hukuman bertema kematian bagi orang yang ngotot tak mematuhi aturan pakai masker selama pandemi kini bertambah. Setelah DKI Jakarta menempatkan pelanggar dalam peti mati, delapan orang di Gresik dihukum menggali kuburan bagi jenazah pasien Covid-19.

Hukuman menggali kubur tersebut berlangsung di Kecamatan Cerme, Gresik, Jawa Timur, pada 9 September lalu. Delapan orang yang tak pakai masker itu menjalani hukuman di Pemakaman Ngabetan, salah satu desa di kecamatan tersebut. Camat beserta jajaran Polri mengawasi proses penggalian kubur.

Gresik sudah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 22 Tahun 2020, mengatur soal kewajiban warga mengenakan masker di luar rumah. Hukuman yang dikenakan mencakup denda dan sanksi sosial.

Camat Cerme, Suyono, menyatakan pihaknya berusaha menafsirkan perbup untuk sekalian mengatasi persoalan di pemakaman. Delapan orang yang dihukum disebut tak sampai terlibat protokol pemakaman sesuai anjuran WHO. Pemakaman tetap dilakukan petugas dengan alat pelindung diri lengkap.

“Yang menggali makam ada tiga saja, ya sudah mereka [yang melanggar aturan masker] dihukum ikut membantu menggali saja. Tidak ikut mengubur," kata Suyono.

Satu warga Kecamatan Cerme meninggal akibat Covid-19. Sementara menurut Suyono, angka penularan dan kasus positif terpantau meningkat di wilayahnya. Karena itu, dia berharap hukuman menggali kubur ini bisa menimbulkan efek jera.

“Obat yang paling baik saat ini adalah menerapkan protokol kesehatan. Dengan pakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak,” tandasnya

Pemerintah sudah mewajibkan pemakaian masker sejak awal April 2020. Namun, sanksi terperinci baru dimunculkan Juli bagi pelanggar. Di Jawa Timur, salah satu provinsi dengan kasus Covid-19 terbanyak di Tanah Air yang menewaskan lebih dari 2.800 orang, sempat muncul data bila 70 persen warga tidak taat mengenakan masker ketika keluar rumah.

Berbagai wilayah akhirnya menerapkan sanksi pelanggar protokol kesehatan secara kreatif. Sebelumnya, Bupati Sragen, Jawa Tengah, menghukum orang tak pakai masker untuk tinggal di rumah angker.

Related

News 6550357727370839164

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item