Inilah Volta, Sepeda Listrik Buatan Lokal yang Bisa Ngebut hingga 40 Km per Jam
https://www.naviri.org/2020/09/inilah-volta-sepeda-listrik-buatan.html
Naviri Magazine - Sepeda listrik Volta menjadi salah satu produk yang masuk Galeri Mesin Lokal, toko resmi Kemenperin di Blibli.com. Produk rakitan pabrik di Semarang ini bisa melaju hingga 40 km per jam.
Di Galeri Mesin Lokal, Volta memajang empat dari enam tipe sepeda listriknya. Keempatnya adalah Volta 203, Volta 301, Volta 302, dan Volta 100. Produk ini dipasarkan dengan banderol harga mulai dari Rp4,7 juta.
Volta 100 yang merupakan produk terbaru tahun ini memiliki kemampuan jarak tempuh 35 km dan kecepatan maksimal 28 km per jam. Adapun tiga produk lainnya memiliki jarak tempuh 40 km dan kecepatan maksimal 40 km per jam.
"Iya, kecepatan maksimal 40 km per jam. Sepeda kami sudah lulus uji di Kementerian Perindustrian," ujar Alroy, Business Development Manager PT Volta Indonesia Semesta, kepada Bisnis, Sabtu, 19 September 2002.
Meski memiliki kemampuan melaju yang terbilang kencang, sepeda listrik tersebut tidak memerlukan uji tipe di Kementerian Perhubungan. Menurutnya, kendaraan yang memerlukan sertifikat uji tipe Kementerian Perhubungan jika memiliki kemampuan laju dengan kecepatan lebih dari 60 km per jam.
Sepeda listrik Volta pertama kali meluncur ke pasar pada Februari 2018, yakni Volta 101 dan Volta 202. Seperti dikutip dalam situs resminya, Volta 202 memiliki kemampuan jarak tempuh 40 km dan kecepatan maksimal 40 km per jam. Sepeda ini dilengkapi motor 500 Watt, dan baterai 48Vx12Ah.
PT Volta Indonesia Semesta didirikan pada 9 Oktober 2017, dan memiliki fasilitas perakitan sepeda listrik di Kawasan Industri Terboyo G25, Semarang.
Volta Indonesia memiliki perizinan sebagai manufacturing yang menjadi syarat mutlak dalam pengembangan kendaraan listrik, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 8120113021073 tanggal 17 Oktober 2018.
Selain itu, Volta Indonesia mengantongi API P (Angka Pengenal Importir – Produsen), dan Nomor Identifikasi Kendaraan (NIK) No. 32/ILMATE/NIK/XII/2019 tanggal 23 Desember 2019.