KPK Kecewa Hukuman Terpidana Koruptor Dipotong, Ini Tanggapan MA
https://www.naviri.org/2020/09/kpk-kecewa-hukuman-terpidana-koruptor.html
Naviri Magazine - Mahkamah Agung (MA) menjawab kekecewaan KPK mengenai vonis penjara koruptor yang dipotong di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Menurut catatan KPK, sudah 20 koruptor yang dipotong hukuman penjaranya oleh MK sejak 2019.
Juru bicara MA, Hakim Agung Andi Samsan Nganro, menegaskan pihaknya sama sekali tidak mengistimewakan koruptor, khususnya di tingkat PK.
"MA sama sekali tidak mengistimewakan terpidana, khususnya terpidana korupsi," ujar Andi kepada wartawan.
Andi pun menjelaskan beberapa poin yang menegaskan hal tersebut. Pertama, kata dia, upaya PK merupakan upaya hukum luar biasa yang diatur dalam UU dan diperuntukkan bagi terpidana yang hukumannya sudah berkekuatan hukum tetap (BHT).
"Secara filosofis, negara mengatur keberadaan lembaga PK ini dimaksudkan supaya jangan sampai orang yang seharusnya tidak terhukum menjadi terhukum," kata Andi.
Atas dasar itu, kata Andi, setiap terpidana berhak mengajukan PK dengan alasan yang telah ditentukan dalam Pasal 263 ayat (2) KUHAP seperti adanya novum atau pertentangan antarputusan.
"Apabila dalam pemeriksaan dalam tingkat PK terbukti dan permohonan tersebut beralasan menurut hukum, maka MA dapat mengabulkan," ucapnya.
Andi menegaskan MA tidak bertugas dalam posisi sebagai lembaga penuntut. Namun sebagai lembaga peradilan terakhir yang berperan bukan hanya sebagai penegak hukum, melainkan juga sebagai penegak keadilan.
"Termasuk keadilan untuk menyelaraskan berat ringannya pidana yang dijatuhkan kepada terpidana. Dan keadilan yang diterapkan adalah keadilan untuk semua yaitu keadilan bagi korban, keadilan bagi terdakwa/terpidana, serta keadilan bagi negara dan masyarakat," tegasnya.
Andi menambahkan, apabila diteliti, perkara PK yang ditolak jauh lebih banyak dibanding dengan yang dikabulkan MA.
"Begitu pula terhadap perkara kasasi terkadang MA membatalkan putusan judex facti karena terdapat kesalahan penerapan hukum yaitu dalam hal kesalahan atau kekeliruan menerapkan pasal," ucapnya.
"Oleh sebab janganlah kami dituding mengistimewakan terpidana korupsi dan tidak peka terhadap pemberantasan korupsi," pungkasnya.