Polemik Kenaikan Cukai Rokok di Tengah Pandemi Corona, Ini Kata Kemenkeu

Polemik Kenaikan Cukai Rokok di Tengah Pandemi Corona, Ini Kata Kemenkeu

Naviri Magazine - Pemerintah berencana menaikkan cukai rokok untuk tahun 2021 menjadi senilai Rp172,8 triliun. Angka tersebut naik 4,8 persen dari tahun sebelumnya.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu mengatakan bahwa tujuan utama pemerintah menaikkan cukai rokok adalah bukan pada mendapatkan besarnya pemasukan negara. 

“Kenaikan cukai rokok bukan sekadar kebijakan fiskal semata, tapi kesehatan. Jadi, nomor satu adalah kesehatan,” katanya melalui diskusi virtual.

Febrio menjelaskan bahwa pemerintah ingin produk rokok dibatasi dengan cara menaikkan harganya. Dengan demikian, anak remaja kesulitan untuk membelinya.

Kebijakan ini diakuinya sudah bertahun-tahun dilakukan pemerintah. Walaupun faktor harga tidak terlalu berpengaruh signifikan pada penurunan konsumsi, kata dia, paling tidak dapat menekan kenaikannya.

“BPJS Kesehatan juga nanti jadi masalah. Penyakit kita sekarang bukan menular, tapi gaya hidup. Nah, salah satu gaya hidup yang dampaknya besar terhadap BPJS adalah rokok,” jelasnya.

Dalam rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN) 2021, Kemenkeu menargetkan penerimaan cukai senilai total Rp178,5 triliun. Nilai ini naik 3,6 persen dari tahun 2020 sebesar Rp172,2 triliun.

Related

News 2103713614282357821

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item