Pria Ini Bunuh Pacarnya Sendiri dengan Kejam, Kini Terancam Hukuman Mati
https://www.naviri.org/2020/09/pria-ini-bunuh-pacarnya-sendiri-dengan.html
Naviri Magazine - Seorang gadis bernama Dwi Ana (16) tewas tenggelam dengan tangan dan kaki terikat di Sungai Ledeng di Kabupaten Pesawaran, Lampung. Korban ternyata dalam kondisi hamil.
"Hasil pemeriksaan, hamil 5-6 bulan," kata Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo.
Jasad Dwi Ana ditemukan warga yang sedang memancing di Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran. Setelah dievakuasi dari Sungai Ledeng, diketahui tangan dan kaki korban dalam kondisi terikat.
Pada hari itu, Jumat (21/8), sekitar pukul 17.00 WIB, warga lalu melaporkan penemuan mayat ke Polsek Tegineneng. Polisi memeriksa saksi-saksi hingga diketahui pembunuhnya adalah pacar korban bersama seorang rekan lainnya.
"Pelaku dua orang. Nama pacarnya Wahid (18), satu pelaku lagi Candra (18)," ujarnya.
Korban dilempar hidup-hidup oleh kedua pelaku. Bahkan saat korban akan menyelamatkan diri ke pinggir sungai, kedua pelaku lalu mendorong korban hingga ke tengah sungai.
Pihak keluarga mengatakan sudah tak dapat menghubungi korban sejak Kamis (20/8) malam. Korban meninggalkan rumah sekitar pukul WIB dengan membawa ponselnya.
Kedua pelaku ditangkap di dua tempat berbeda pada Minggu (23/8). Mereka mengaku melempar korban ke sungai dalam kondisi hidup-hidup setelah mengikat tangan dan kakinya.
"Kedua pelaku disangkakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Terancam hukuman mati," ujar Kasubbag Humas Polres Pesawaran AKP AS Siregar saat dihubungi terpisah.
Tim gabungan Polda Lampung ringkus pembunuh Dwi Ana
Sebelumnya, tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung, Polres Pesawaran, dan Polsek Tegineneng menangkap dua pelaku pembunuhan gadis belia di bawah umur Dwi Ana (16), warga Desa Rejo Agung Tegineneng yang ditemukan oleh warga dalam kondisi kedua tangan terikat di Sungai Ledeng desa setempat pada Jumat (21/8).
Menurut Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, penangapan kedua pelaku ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-202/VIII/2020/Polda Lpg/Res Pesawaran/Sek Tegineneng tertanggal 21 Aguatus 2020.
“Identitas kedua tersangka adalah WAH (18) warga Dusun Sidobasuki Desa Bumi Agung dan CHAN (18) warga Dusun Bumi Rejo Desa Bumi Agung Tegineneng,” kata Kapolres.
Dijelaskan Kapolres, untuk kronologi penangkapan tersangka ini dilakukan pada Minggu (23/8), sekira pukul 20.00 WIB, oleh tim gabungan Tekab 308 Polda Lampung, Polres Pesawaran dan Polsek Tegineneng berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi muncul dugaan kuat tersangka 1 sebagai pelaku pembunuhan.
“Selanjutnya tim menuju rumah tersangka 1 namun tidak berada di tempat. Pada pukul 20.15 WIB, tim kembali menuju rumah tersangka 1 dan menanyakan keberadaannya, diperoleh informasi bahwa tersangka 1 berada di rumah bibinya yang tidak jauh dari rumahnya,” jelasnya.
Kemudian lanjut Kapolres, tim menuju rumah bibinya namun tidak ada di rumah karena sedang menjemput bibinya.
Tidak lama kemudian tersangka 1 tiba di rumah dan langsung diamankan ke Polsek Tegineneng.
“Dari hasil pengembangan, diketahui bahwa tersangka 1 tidak sendiri melakukan pembunuhan terhadap korban namun dibantu tersangka 2, lalu tim menuju ke rumah tersangka 2 dan dilakukan penangkapan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti berupa satu unit Ran R2 jenis Honda Vario Warna merah, diamankan ke Polsek Tegineneng guna penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.