PSBB Diperpanjang, Hotel dan Restoran di Jakarta Siap-siap PHK Pegawai

PSBB Diperpanjang, Hotel dan Restoran di Jakarta Siap-siap PHK Pegawai

Naviri Magazine - Ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DKI Jakarta Krisnadi mengatakan perpanjangan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan berdampak pada bertambahnya pengangguran di ibu kota.

Jika kondisi ini tak segera diakhiri, kata dia, pengusaha hotel dan restoran akan kembali melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Pasalnya, perusahaan tak akan sanggup lagi membiayai gaji pegawai di tengah minimnya pemasukan.

"Saya lagi coba mendata, Kalau ini diperpanjang, misalnya Oktober belum habis dan diperpanjang lagi saya memperkirakan pengusaha udah enggak tahan dan akan mem-PHK karyawan," ujar Krisnadi.

Per Mei 2020 saja, menurut Krisnadi, jumlah hotel plus restoran di Jakarta yang tutup akibat PSBB sudah mencapai seratus. Hingga kini, sebagian besar hotel dan restoran tersebut belum kembali buka karena prospek pasar makin suram dan besarnya kebutuhan modal.

"Namanya enggak ada bisnis kan? Mereka enggak mungkin bisa menghidupi (biaya) overhead yang ada. Tapi, kan, usaha-usaha ini kalau sudah tutup mereka akan susah lagi. Jadi ya bahaya kalau kondisinya enggak bisa segera membaik," jelasnya.

Krisnadi juga menyoroti belum efektifnya pengetatan PSBB DKI Jakarta selama pandemi. Menurutnya, jika penegakan aturan yang dijalankan pemerintah masih terkesan main-main dan tak tegas, jumlah kasus baru harian di DKI Jakarta tak akan menurun.

"Efektif kalau ini diikuti semua warga baik di Jakarta maupun di luar Jakarta. Protokol kesehatan harus dijalankan serius tidak pandang bulu tidak hanya hukumannya, sorry to say, basa-basi manjat pohon masuk peti mati, lah. Saya tidak yakin ini bisa menyadarkan mereka," ucapnya.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang PSBB hingga 14 hari ke depan atau sampai 11 Oktober 2020.

Keputusan itu berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 DKI dan juga tertuang dalam Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 959 Tahun 2020 yang mengizinkan perpanjangan selama 14 hari jika kasus belum menurun secara signifikan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan, Pemprov DKI terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat dalam penanganan kasus Covid-19 ini. Dari data Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi menunjukkan data kasus di DKI telah melandai dan terkendali, namun kawasan penyangga Bodetabek masih meningkat.

Related

News 1989289666051353248

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item