Sambut Pajak 0%, Harga Mobil Baru di Indonesia Akan Obral Besar-besaran (Bagian 1)
https://www.naviri.org/2020/09/sambut-pajak-0-harga-mobil-baru-page-1.html
Naviri Magazine - Wacana untuk memotong pajak pembelian mobil baru hingga nol persen jadi topik hangat pekan ini. Publik tampak antusias dengan kebijakan tersebut, berharap harga mobil bisa turun dan jauh lebih murah dari harga saat ini.
Wacana ini awalnya dilontarkan oleh Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang. Ia mengaku sudah mengajukan relaksasi pajak pembelian mobil baru sebesar 0%.
Upaya ini diharapkan dapat menstimulus pasar otomotif sekaligus mendorong pertumbuhan sektor otomotif di tengah masa pandemi Covid-19.
"Kami sudah mengusulkan kepada Menteri Keuangan untuk relaksasi pajak mobil baru 0% sampai bulan Desember 2020," kata Agus awal pekan ini.
Ia sudah menyampaikan usulan ini sejak pekan lalu yakni ketika Rakornas Kadin, Kamis lalu. Tujuannya untuk mendorong percepatan pemulihan.
"Kami paham industri otomotif ada turunan begitu banyak. Tier 1 dan tier 2 banyak, sehingga perlu diberi perhatian agar daya beli masyarakat meningkat. Yang direlaksasi pajak bisa diterapkan sehingga bisa bantu pertumbuhan industri manufaktur di bidang otomotif tersebut," katanya.
Ketua umum Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Yohannes Nangoi kemudian merespons antusias wacana tersbeut. Menurutnya insentif tersebut bakal memberikan dampak luas pada industri otomotif dan membuat harga mobil turun dan membuat daya beli masyarakat kembali membaik.
"Misalnya aja untuk PKB (pajak kendaraan bermotor) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Misal (Toyota) Avanza bisa turun Rp. 15 juta -20 juta tergantung model, lumayan," katanya.
Turunnya harga tersebut jika pemerintah yang tidak mengambil pajak. Bisa dilihat dari harga on the road yang lebih mahal karena sudah termasuk biaya pajak, sementara harga off the road belum menyertakan pembayaran pajak. Yohannes berharap nantinya harga off the road merupakan harga resmi yang sudah bisa turun ke jalan.
"Jadi kami diskusi dengan Kemenperin. Ada dua hal, pertama PPNBM kita minta keringanan pajak barang mewah untuk pajak-pajak yang diproduksi di Indonesia. Kedua kita juga ingin harga on the road ada relaksasi. PKB, bea balik nama bisa dapat support government, ini address ke kemendagri. PPnBM ke Kemenkeu ini dikoordinasikan Kemenperin di bawah Pak menteri langsung," sebutnya.
Namun, Yohannes mengingatkan bahwa rencana ini masih wacana. Komunikasi dengan pemerintah terus berjalan, baik pemerintah pusat maupun daerah. Ia berharap adanya relaksasi ini bisa diberikan hingga kuartal pertama tahun 2021 mendatang
"Di trigger Indonesia kok marketnya lesu banget, sementara industri otomotif harus bertahan jangan sampai PHK, perusahaan ditutup. Masukan teman-teman di anggota Gaikindo mereka bilang kalo bisa disupoort pemerintah, kita ngga mau membebani pemerintah terlalu berat, misal kita minta dibantu dikasih duit, nggak. lah," sebutnya.
Relaksasi pajak ini dibagi terdiri dari unsur. Untuk pemerintah daerah yakni PKB dan BBNKB, sementara untuk pemerintah pusat yakni pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Sekretaris Jenderal Gabungan Industri Otomotif Indonesia (Gaikindo), Kukuh Kumara, meyakini dampaknya bakal berpengaruh terhadap penjualan yang meningkat.
Namun, ia belum bisa memperkirakan berapa banyak kenaikan bila beli mobil baru 0% pajak. Sebagai gambaran BBNKB saja nilainya mencapai 12,5% dari nilai jual kendaraan, belum PPnBM yang bisa mencapai 10% untuk kendaraan tertentu.
"Rata-rata sebagian besar masyarakat kita membeli kendaraan bermotor dengan harga di bawah Rp 300 juta. Kalau semakin didiskon, pengurangan, relaksasi ya makin berbondong-bondong mereka. Apalagi, transportasi umum terbatas," kata Kukuh.
Harapannya bila terealisasi akan mengerek penjualan yang belakangan pertumbuhannya melambat semenjak pelonggaran, hingga fase berlakunya PSBB terutama di DKI Jakarta.
Penjualan mobil pada bulan Agustus lalu tercatat 37.277 unit. Masih jauh dari waktu normal di mana penjualan rata-rata per bulan mencapai 80-90 ribu unit. Bisa dilihat dari data sebelumnya, secara tahunan penjualan Agustus tahun ini masih turun 58% dari Agustus 2019 yang sempat menembus 90.568 unit.
Ia pun mengungkapkan, banyak industri turunan otomotif yang menunggu kebijakan ini disahkan, karena efeknya sangat besar
"Perusahaan otomotif gede punya gerbong banyak. Mulai tier 1, tier 2 dan tier 3 sampai UMKM. Vendor ribuan, termasuk jasa lain, bengkel after sales bergerak kembali. ini harus dijaga momennya," sebutnya.
Untuk menjaganya, selain komunikasi dengan pemerintah pusat, surat pengajuan penurunan pajak pun sudah diberikan kepada sejumlah daerah. Karena pemerintah daerah mengambil pungutan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Kukuh menyebut sudah ada empat provinsi yang sudah memberi sinyal positif.
"Yang merespons secara positif misal Jawa Barat, kemudian Yogyakarta, Sumatera Selatan, dan Kalimantan Tengah. Mereka menurunkan walau tidak seperti yang kita harapkan," katanya.
Baca lanjutannya: Sambut Pajak 0%, Harga Mobil Baru di Indonesia Akan Obral Besar-besaran (Bagian 2)