Sri Mulyani: PSBB Akan Berdampak Serius Pada Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat

Sri Mulyani: PSBB Akan Berdampak Serius Pada Ekonomi Masyarakat

Naviri Magazine - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai salah satu protokol yang harus dilaksanakan demi menekan penyebaran wabah COVID-19. Namun, PSBB memberikan dampak yang serius terhadap perekonomian.

"PSBB atau bahkan di berbagai negara mereka melakukan penutupan total atau lockdown memberikan dampak serius terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat," ujar Sri Mulyani saat memberikan sambutan untuk mahasiswa baru/temu awal Institut Teknologi Bandung (ITB) 2020/2021 seperti dikutip dari YouTube Channel ITB.

Menurut Sri Mulyani, dampak penerapan PSBB terhadap perekonomian sudah terlihat di kuartal II 2020. Pertumbuhan ekonomi mengalami kontraksi hingga 5,32 persen akibat PSBB yang diberlakukan pada Maret-Mei lalu.

"Indonesia melakukan PSBB terutama pada awal terjadinya COVID, yaitu pada Maret, April, Mei, maka kita melihat dampak sosial ekonomi langsung signifikan. Pertumbuhan ekonomi kita pada kuartal II yaitu pada bulan Maret, April, Mei mengalami kontraksi yang cukup dalam minus 5,3 persen," jelasnya.

Sri Mulyani menyebut, pertumbuhan ekonomi yang minus itu menggambarkan aktivitas ekonomi, baik dari sisi permintaan maupun produksi, sama-sama mengalami kontraksi. Bahkan pandemi COVID-19 juga menyebabkan masalah sosial masyarakat.

"Semuanya mengalami penurunan yang sangat tajam. Jadi COVID-19 memberikan dampak luar biasa dari sisi sosial, di mana kemiskinan dan juga memunculkan pemutusan hubungan kerja," tambahnya.

Sebelumnya diberitakan, pada Rabu (9/9), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menarik rem darurat. Artinya Jakarta akan menerapkan PSBB total.

Di sisi lain, akibat keputusan PSBB total ini, kantor-kantor di Jakarta akan kembali harus menerapkan work from home (WFH) alias bekerja dari rumah.

Untuk pelaksanaan WFH, Anies memberikan waktu kepada semua pengelola kantor. WFH baru akan berlaku pada 14 September 2020.

"Jadi mulai Senin 14 September, perkantoran non esensial harus WFH. Bukan usaha yang berhenti tapi bekerja di kantor yang ditiadakan. Usaha jalan terus, kantor jalan. Tapi di gedung yang enggak diizinkan beroperasi. Ada 11 bidang esensial dengan operasi minimal," ucap Anies saat konferensi pers di Balai Kota, Jakarta.

Related

News 3751708831351217312

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item