Warga Ciledug Bercocok Tanam Ganja di Rumahnya Sejak Maret 2020, Kini Ketahuan dan Ditangkap

Warga Ciledug Bercocok Tanam Ganja di Rumahnya Sejak Maret 2020, Kini Ketahuan dan Ditangkap, naviri.org, Naviri Magazine, naviri majalah, naviri

Naviri Magazine - Syamsiar, 38 tahun, warga Kampung Poncol, RT 04 RW 01, Kelurahan Pedurenan, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, ditangkap polisi setelah aksinya menanam ganja di lantai dua rumahnya ketahuan.

Syamsiar diketahui menanam ganja dengan dibantu oleh rekannya bernama Wawan, yang saat ini telah menjadi buronan kepolisan.

"Keterangan yang diduga pelaku, (menanam ganja) sejak Maret, tapi masih kami dalami," ujar Kapolres Kota Tangerang Komisaris Besar Sugeng saat dihubungi.

Adapun cara para pelaku bercocok tanam ganja di lantai dua rumahnya, dengan menggunakan plastik polybag dan memberi jaring untuk mengatur intensitas cahaya matahari yang masuk. Dengan cara ini, bibit ganja yang berjumlah 47 batang dapat tumbuh subur setinggi 20 sampai 100 sentimeter.

Mengenai apakah para pelaku menanam ganja untuk kebutuhan sendiri atau dijual, polisi masih mendalaminya. "Karena kami menemukan barang bukti 15 gram ganja siap edar dan akan dijual," ujar Sugeng.

Adapun kronologi pengungkapan kasus itu, Kapolsek Ciledug Komisaris Ali Zusron yang memimpin penggerebekan itu menjelaskan polisi memperoleh informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba berupa ganja di Jalan Arrahman, Karang Tengah pada Senin dini hari.

Setelah laporan itu ditindaklanjuti, polisi menangkap dua orang pelaku dengan nama Moh Zakariya alias Jaka dan Syawaludin Imani Ashari alias Iman.

Mereka tertangkap basah saat akan bertransaksi narkoba di TKP. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa satu paket ganja basah yang sudah dikeringkan dan terbungkus dalam kertas buku tulis seberat 15 gram.

"Hasil interogasi terhadap pelaku, bahwa ganja tersebut didapat dari Wawan dan Syamsiar," ujar Ali.

Tak menunggu lama, polisi kemudian melakukan penggerebekan rumah Wawan dan Syamsiar di Pedurenan, Ciledug. Dari hasil penggerebekan itu, polisi mendapati ladang ganja di lantai dua rumah dan menangkap satu pelaku bernama Syamsiar.

Sedangkan untuk pelaku Wawan terlalu berhasil melarikan diri dan saat ini berstatus buron.

Atas aksinya bercocok tanam ganja, para pelaku dijerat dengan Pasal 114 juncto Pasal 111 juncto 132 junto 131 UU Nomor 35 th 2009 tentang Narkotika dan 55 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Related

News 2609639846227635275

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item