Bikin Marah Buruh, Pesangon PHK Diturunkan Jadi 25 Kali Upah di UU Cipta Kerja

Bikin Marah Buruh, Pesangon Diturunkan Jadi 25 Kali Upah di UU Cipta Kerja

Naviri Magazine - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, tidak terima dengan kesepakatan antara Pemerintah dan DPR yang mengubah nilai pesangon PHK dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan dalam Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam kesepakatan itu dijelaskan bahwa kewajiban membayar pesangon akan dibagi; 19 bulan dibayar perusahaan, 6 bulan dibayar BPJS Ketenagakerjaan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Hal ini merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pesangon PHK diatur maksimal hingga 32 kali upah.

“Buruh menolak pengurangan nilai pesangon, tidak masuk akal. Karena tanpa membayar iuran, tapi BPJS membayar pesangon buruh sembilan bulan,” kata Said Iqbal dalam keterangannya.

Selain itu dia juga mempertanyakan sumber dana BPJS Ketenagakerjaan untuk membayar pesangon jika mengikuti skema yang baru ini.

“Bisa dipastikan BPJS akan bangkrut atau tidak akan berkelanjutan program JKP Pesangon dengan mengikuti skema ini atau dengan kata lain dibuat aturan baru skema pesangon untuk tidak bisa dilaksanakan di lapangan,” ucapnya.

Oleh sebab itu, sedikitnya lima juta buruh sudah menyatakan diri siap mogok massal menyusul kesepakatan antara Pemerintah dan DPR membawa Omnibus Law RUU Cipta Kerja untuk disahkan dalam Rapat Paripurna pada Selasa 8 Oktober mendatang.

Menurut Iqbal, jutaan buruh yang siap mogok massal itu berasal dari 33 federasi serikat buruh di 25 provinsi dan hampir 10 ribu perusahaan dari berbagai sektor industri di seluruh indonesia, seperti industri kimia, energi, tekstil, sepatu, otomotif, baja, elektronik, farmasi, dan sebagainya.

“Buruh tidak akan pernah berhenti melawan sepanjang masa penolakan RUU Cipta Kerja yang merugikan buruh dan rakyat kecil,” tegasnya.

Diketahui, dalam rapat Panja RUU Cipta Kerja pada Sabtu malam, pemerintah dan DPR sepakat mengubah skema pesangon PHK dari 32 bulan upah menjadi 25 bulan.

Pemerintah beralasan skema baru ini disebabkan banyak perusahaan yang mengaku tidak sanggup membayar pesangon PHK sesuai UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2013, yaitu dibayar 32 kali upah.

Keputusan ini disetujui oleh tujuh dari sembilan fraksi, mereka yang setuju antara lain PDIP, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, PAN, dan PPP. Sementara dua fraksi yang menolak adalah Demokrat dan PKS.

Related

Indonesia 2048513068338928399

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item