Ini 3 Fakta Aturan Baru Terkait Pesangon dan Upah Minimum di RUU Cipta Kerja

Ini 3 Fakta Aturan Baru Terkait Pesangon dan Upah Minimum di RUU Cipta Kerja

Naviri Magazine - Pemerintah dan Badan Legislatif DPR RI terus mengebut pembahasan RUU Cipta Kerja. Salah satu yang jadi fokus pembahasan adalah perubahan beberapa poin dalam UU Ketenagakerjaan yang diatur dalam UU No 33 tahun 2003.

Pembahasan yang dilakukan mulai dari pengaturan pesangon hingga upah minimum. Berikut 3 fakta aturan baru ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja.

Pesangon 32 Kali akan Dihilangkan

Pemerintah mengusulkan menghilangkan pesangon. Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi, Kemenko Perekonomian, Elen Setiadi mengatakan selama ini pemberian pesangon yang diatur maksimal 32 kali upah memberatkan pelaku usaha.

Hal ini juga disebut dapat membuat investor kurang nyaman untuk berinvestasi.

"Kami gambarkan pesangon PHK, pemberian sebanyak 32 kali upah memberatkan pelaku usaha dan mengurangi minat investor untuk berinvestasi," ujar Elen dalam rapat kerja dengan Badan Legislatif Sabtu lalu, dikutip dari Facebook Badan Legislatif DPR RI.

Elen mengungkapkan selama ini pembayaran pesangon penuh ketidakpastian. Buktinya, dari data Kementerian Ketenagakerjaan, kebanyakan perusahaan tidak mematuhi aturan pembayaran pesangon sesuai UU 13 tahun 2013.

"Ini ada pembayaran eksisting yang di-record sama Kemnaker, 66% tidak patuh ketentuan UU. Lalu, 27% patuh parsial, karyawan menerima pesangon, tapi tidak sesuai haknya. Hanya ada 7% yang patuh," papar Elen.

"Dengan pengaturan seperti ini, implementasinya tidak sama, maka kami anggap ada ketidakpastian dari pesangon ini," lanjutnya.

Kemudian, pada rapat yang dilakukan sehari kemudian, atau tepatnya di hari Minggu. Pemerintah dan Baleg sepakat tidak akan menghapus cara penghitungan pesangon.

Hanya saja perhitungannya akan diubah. Formula 32 kali pesangon tetap berlaku, rinciannya 23 kali ditanggung oleh pemberi kerja atau perusahaan, dan 9 kali akan ditanggung oleh Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Pemerintah Usul Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Elen mengatakan pemerintah mengusulkan adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini diklaim dapat melindungi hak-hak karyawan yang terkena PHK, mulai dari benefit bantuan uang tunai, pelatihan, hingga informasi soal pekerjaan.

"Kami usulkan ada program baru, Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Ini mesti dapat dilaksanakan dengan cepat. Kenapa perlu? Program ini memberikan benefit bagi mereka yang kena PHK dengan 3 manfaat. Cash benefit, semacam gaji atau upah tiap bulan, bisa berapa bulan sesuai kesepakatan di sini," papar Elen.

"Lalu vocational training, upgrading skill sesuai pasar tenaga kerja. Lalu job access placement," lanjutnya.

Sementara itu, bagi penerima program JKP, Elen mengatakan karyawan akan tetap menerima jaminan sosial lainnya. Mulai dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Hapus Gaji Minimum

Pemerintah dan Badan Legislatif DPR RI sepakat untuk tidak memasukkan upah minimum padat karya dalam RUU Cipta Kerja. Upah minimum yang dipertahankan hanya upah minimum provinsi dan kabupaten/kota.

Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan keputusan ini diambil sesuai dengan hasil pertemuan tripartit antara pengusaha, pekerja, dan pemerintah.

"Berdasarkan hasil keputusan tripartit, menyepakati upah minimum padat karya dikeluarkan dari RUU Cipta Kerja, saya ingin menegaskan ini kabar baik dan harapan bagi pekerja dan serikat pekerja," jelas Supratman.

Di sisi lain, Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Kemenko Perekonomian Elen Setiadi mengatakan komitmen pada pertemuan tripartit harus dilakukan. Maka dari itu, pemerintah sepakat untuk menghapus upah minimum padat karya.

"Tetap komitmen pada tripartit, jadi dihapus," ujar Elen.

Supratman menjelaskan, pasal mengenai sanksi pidana di dalam RUU Ciptaker pada klaster ketenagakerjaan akan tetap menggunakan undang-undang yang saat ini berlaku.

Hal itu juga berlaku untuk upah minimum kabupaten. Ketentuan di dalam pasal terkait dengan upah minimum kabupaten akan tetap menggunakan undang-undang yang ada dan tidak diubah.

Related

News 111761815749220963

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item