STNK yang Mati Dua Tahun Bakal Kena Blokir, Ini Penjelasan Polisi

STNK yang Mati Dua Tahun Bakal Kena Blokir, Ini Penjelasan Polisi

Naviri Magazine - Kepolisian Republik Indonesia bakal memberlakukan kebijakan penghapusan regident (registrasi dan identifikasi) kendaraan bermotor yang STNK-nya mati 2 tahun. STNK yang mati dua tahun tidak bisa diperpanjang, Kepolisian akan menghapus data registrasi dan identifikasi kendaraan yang STNK-nya mati dua tahun.

Dengan dihapusnya data registrasi dan identifikasi kendaraan, maka kendaraan akan diblokir dan menjadi bodong. Menurut Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya, kebijakan itu sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"Pasal 1 ayat 17, Penghapusan Regident Ranmor (registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor) adalah bentuk sanksi administratif bagi pemilik Ranmor yang tidak melakukan registrasi ulang atau memperpanjang masa berlaku STNK sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sejak masa berlaku STNK habis berdasarkan data Regident Ranmor pada Polri," jelas Martinus.

Selanjutnya, Martinus mengatakan berdasarkan Pasal 110 ayat 1 Perkap No. 5 Tahun 2012 itu, kendaraan bermotor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor. Setidaknya ada tiga hal yang menjadi dasar penghapusan regident kendaraan bermotor, antara lain:

a. permintaan pemilik Ranmor;
b. pertimbangan pejabat Regident Ranmor; atau
c. pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang perizinan penyelenggaraan angkutan umum.

Kemudian pada Pasal 114, lanjut Martinus, penghapusan Regident Ranmor dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel "DIHAPUS" pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus. 

Ditegaskan, registrasi kendaraan bermotor yang sudah dinyatakan dihapus tidak dapat diregistrasi kembali.

Namun, Martinus menegaskan kebijakan STNK mati dua tahun bakal kena blokir ini belum sepenuhnya berlaku. Menurutnya, pihaknya baru melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

"Terkait adanya informasi tentang penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tersebut bahwa penerapannya untuk saat ini masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat," tegas Martinus.

Related

News 3439828202694678070

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item