Hotman Paris Ungkap Kasus Maybank: Ada Praktik Bank di Dalam Bank

Hotman Paris Ungkap Kasus Maybank: Ada Praktik Bank di Dalam Bank

Naviri Magazine - Kuasa Hukum Maybank Indonesia, Hotman Paris Hutapea, berkomentar mengenai kasus raibnya uang nasabah bernama Winda Earl, senilai Rp 22,9 miliar. 

Selain membeberkan adanya sejumlah kejanggalan dalam kasus yang dilaporkan atlet eSport itu, Hotman Paris juga menduga adanya praktik bank dalam bank yang dilakukan tersangka A selaku Kepala Cabang Maybank Indonesia Cipulir. 

Menurut Hotman Paris, ada indikasi dana nasabah tersebut dengan sengaja diputarkan melalui bank-bank lain untuk meraup keuntungan. 

"Diduga si pimpinan cabang ini ada kemungkinan praktik perbankan bank dalam bank. Dia memakai uang nasabah, diputarkan di luar," ujar Hotman dalam konferensi yang disiarkan akun Instagram Maybank Indonesia. 

Hotman membeberkan, ada beberapa fakta pendukung yang membuat dia sampai pada kesimpulan tersebut. Pertama, pembayaran bunga tak melalui rekening Maybank, melainkan dari rekening pribadi A dan berbeda bank. 

Terlebih lagi, bunga tak dikirim ke rekening Winda, melainkan ke rekening ayahnya, Herman Lunardi. Bunga yang dibayarkan sebesar 7 persen, juga tak sesuai ketentuan bunga Maybank saat itu. 

Berdasarkan penelusuran internal Maybank Indonesia, tersangka A tercatat mengirimkan uang kepada Herman senilai Rp 576 juta melalui rekening pribadi di Maybank dan BCA. Angka itu tak sesuai dengan bunga semestinya sebesar Rp 1,2 miliar. 

Selain itu, ada juga catatan pembukaan polis di Prudential dengan aliran dana dari rekening Winda sebesar Rp 6 miliar. Dana ini sebulan kemudian juga dikirimkan ke rekening sang ayah. 

"Jadi kan Rp 6 miliar dari rekening pribadi, dalam satu bulan kembali lagi dari Prudential masuk ke rekening Herman Rp 4,8 miliar," jelasnya. 

Hotman enggan menganggap kasus tersebut sebagai bentuk tindak pidana atau adanya upaya penggelapan. Kendati demikian, ia sempat menyinggung bahwa setidaknya ada 6 orang terdekat A dan Winda Earl yang mesti diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban oleh kepolisian. 

Ia menegaskan, pihak Maybank tidak bisa begitu saja memberikan ganti rugi, sebelum keanehan-keanehan tersebut terungkap. Namun ia juga berkali-kali menyatakan tidak ingin menuduh secara langsung. 

"Cuma pertanyaannya, siapa yang terlibat? Kita serahkan ke penyidik. Kita tidak menuduh sampai hari ini," pungkas Hotman Paris.

Related

News 4661989518493159003

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item