IPW Sebut Penghadangan Polisi Pada Laskar FPI di Jalan Tol Mirip Perampok
https://www.naviri.org/2020/12/ipw-sebut-penghadangan-polisi-pada.html
Pasalnya, jalan tol merupakan jalan bebas hambatan. Sehingga aksi pengadangan merupakan merupakan tindakan pidana.
"Jalan tol adalah jalan bebas hambatan Sehingga siapa pun yang melakukan penghadangan di jalan tol adalah sebuah pelanggaran hukum, kecuali si pengandara nyata-nyata sudah melakukan tindak pidana," katanya dalam siaran persnya.
Berdasarkan penjelasan polisi, penghadangan yang dilakukan polisi dengan menggunakan mobil sipil dan berpakaian preman, patut diduga sebagai pelaku kejahatan di jalan tol.
Dia mengatakan, banyak kasus perampokan yang terjadi di jalanan dan dilakukan oleh orang tak dikenal.
"Mengingat banyak kasus perampokan yang terjadi di jalanan yang dilakukan orang tak dikenal. Jika polisi melakukan penghadangan seperti ini sama artinya polisi tersebut tidak promoter," ungkapnya.
Tewasnya enam orang laskar FPI, kata dia, harus dipertanggungjawabkan. Kapolri Idham Azis, kata dia, merupakan orang yang paling bertanggungjawab atas kejadian tersebut.
Idham Azis, menurutnya sudah kecolongan sejak kedatangan HRS di Bandara Soetta awal Oktober lalu.
"Dengan tewas tertembaknya keenam anggota FPI itu, yang paling bertanggungjawab dalam kasus ini adalah Kapolri Idham Azis. Tidak promoternya Idham Azis dalam mengantisipasi kasus Rizieq sudah terlihat sejak kedatangan pimpinan FPI itu di Bandara Soetta, yang tidak diantisipasi dengan profesional tapi terbiarkan hingga menimbulkan masalah," ungkapnya.