Dengan Modal Rp 150 Juta, Grab Toko Tipu Ratusan Orang hingga Rp 17 Miliar


Naviri Magazine - Penipuan oleh Grab Toko masih menjadi perbincangan hangat masyarakat. Banyak yang kaget dengan penipuan ini karena perusahaan tersebut sebelumnya terlihat kredibel dengan cukup sering ngiklan di media. Nah, gimana cara perusahaan itu beraksi sampai bisa menipu ratusan orang?

Perlu kamu tahu, penipuan berkedok bisnis jual-beli pelbagai perkakas yang bernaung di bawah PT Grab Toko Indonesia ini diduga telah menelan korban hingga 980 orang. Pemilik Grab Toko Yudha Manggala Putra pun diamankan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.

Berdasarkan keterangan Yudha, Grab Toko baru berdiri dan terdaftar di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) pada 27 November 2020 silam, dengan alamat kantor di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. Menariknya, Grab Toko didirikan dengan modal cukup kecil, yakni Rp 150 juta saja.

Yudha menjadi pemilik saham mayoritas di Grab Toko dengan nilai lebih dari Rp 40 juta. Sisanya dikuasai Anak Agung Narendra Putra. Sementara, untuk membuat laman Grab Toko, Yudha memakai pihak ketiga dengan hosting di luar negeri.

Harga Jauh Lebih Murah

Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Pol Slamet Uliandi mengungkapkan, modus penipuan Grab Toko adalah dengan menjual barang dengan harga jauh di bawah rata-rata. Ini dilakukan untuk menarik minat korban. Barang yang dijual kebanyakan adalah alat elektronik dan perlengkapan rumah.

Dari 980 pembeli yang dilakukan secara daring, hanya sembilan orang yang benar-benar menerima pesanan mereka. Sisanya, tentu saja harus gigit jari dan merelakan uang jutaan rupiah yang untuk menebus barang tersebut lenyap begitu saja.

“Sembilan barang yang dikirim ke konsumen dibeli dengan harga normal,” ucap Brigjen Pol Slamet.

Untuk melancarkan aksi penipuan via Grab Toko itu, Yudha mempekerjakan enam karyawan sebagai customer service. Merekalah yang sehari-hari berkomunikasi dengan pembeli, termasuk menghadapi komplain dan menjelaskan ke pelanggan bahwa pesanannya butuh waktu lebih untuk pengiriman.

Menariknya, dalam melakukan pekerjaan sehari-hari, keenam karyawan ini diminta bekerja memakai laptop sewaan. 

Yudha pun ditangkap dengan tuduhan tindak pidana penyebaran berita bohong dan menyesatkan yang mengkibatkan kerugian konsumen. Dia dijerat dengan Pasal 45 A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Slamet menerangkan, saat ini Yudha tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 17 miliar," tandasnya.

Harga barang yang cukup murah memang menggiurkan. Namun, jangan serta-merta percaya dengan istilah tebus murah atau harga promosi yang nominalnya jauh di bawah rata-rata harga pasar. Tetap hati-hati ya! 

Related

News 3326184820311362805

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item