Jokowi dan Erick Thohir Digugat Gara-gara Bangun Tiang Sutet


Naviri Magazine - Presiden Joko Widodo (Jokowi) digugat oleh organisasi Patriot Muda Demokrat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan terkait pembangunan tiang sutet atau saluran listrik.

Selain Jokowi, Patriot Muda Demokrat juga menggugat Menteri BUMN Erick Thohir dan PT PLN (Persero).

Gugatan disampaikan melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Government Against Corruption & Discrimination (GACD).

Gugatan didaftarkan pada Senin, 4 Januari 2021 dengan nomor perkara 3/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst, dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Gugatan tersebut berkaitan dengan pembangunan saluran listrik atau Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) kapasitas 500 Kv dari Cikupa ke Balaraja, Tangerang, Banten.

"Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," demikian bunyi salah satu petitum dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat.

Dalam petitum lainnya, penggugat menyatakan jika para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad) karena tidak melaksanakan Perpres Nomor 60 tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) Puncak dan Cianjur (Punjur).

Aturan itu ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada 13 April 2020 dan diundangkan pada 16 April 2020.

Karenanya, penggugat meminta para tergugat untuk menghentikan pembangunan SUTET tersebut serta mengembalikan kondisi tanah seperti semula.

Mereka menilai SUTET itu menyimpang dari titik koordinat dalam peta lampiran Perpres Nomor 60 Tahun 2020.

Related

News 7623538159895332678

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item