Perlu Tahu! Mulai 2021, Transaksi-transaksi Ini Perlu Meterai Rp 10.000


Naviri Magazine - Pemerintah resmi mengenakan bea meterai Rp 10.000 mulai 1 Januari 2021. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.  

Pengenaan bea meterai menjadi tunggal itu lantaran tarif tersebut tak lagi mengalami kenaikan sejak 1985. Selain itu juga sebagai bentuk keberpihakan pemerintah pada pelaku UMKM.  

Dalam beleid tersebut, bea meterai dikenakan tarif tunggal yaitu Rp 10.000 dan batasan nilai dokumen yang memuat jumlah uang di atas Rp 5 juta. Dokumen yang dimaksud adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan, atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. 

Adapun dokumen yang dikenakan bea materai bersifat perdata di antaranya:  
  • Surat perjanjian, surat keterangan/pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya. 
  • Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya. 
  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya. 
  • Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun. 
  • Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun. 
  • Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.  

Namun demikian, pemerintah juga memberikan pengecualian atau pembebasan bea meterai kepada sejumlah transaksi, di antaranya:  
  • Penanganan bencana alam. 
  • Segala kegiatan bersifat keagamaan dan sosial, di dalam rangka mendorong program pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional. 
  • Dokumen terkait lalu lintas orang dan barang. Di antaranya berupa surat penyimpanan barang, konosemen, surat angkutan penumpang dan barang, dan sebagainya. 
  • Segala bentuk ijazah, tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan.
  • Pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud, dan sebagainya. 

Tarif bea meterai baru sebesar Rp 10.000 untuk dokumen elektronik belum berlaku 1 Januari 2021. Belum dipastikan kapan tarif bea materai baru tersebut akan diberlakukan. 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, saat ini Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak masih mempersiapkan aturan pelaksana UU Bea Meterai, termasuk aturan teknis mengenai dokumen meterai elektronik. Namun, Sri Mulyani belum dapat memastikan kapan meterai elektronik bisa dikenakan oleh masyarakat. 

“Meterai elektronik belum ada, kami sedang lakukan persiapan infrastrukturnya, buat dulu bentuknya, distribusinya, dan infrastruktur penjualnnya harus diperlukan persiapan. Dan mungkin 1 Januari 2021 belum akan dilakukan karena persiapannya butuh waktu,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers.

Related

News 3062391392135145632

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item