Soal Klaim Gerindra Tak Dukung Pembubaran FPI, Habib Husin: Gerindra Akan Direbut Fadli Zon


Naviri Magazine - Ketua Indonesian Cyber Husin Alwi Shihab atau Habib Husin turut mengomentari pernyataan kontroversi politisi fraksi Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Fadli Zon.

Sebelumnya, Fadli Zon mengeklaim bahwa Gerindra menyatakan sikap tidak mendukung pembubaran organisasi, termasuk pembubaran Front Pembela Islam (FPI) tanpa proses hukum yang jelas.

“Tidak ada keputusan Gerindra mendukung pembubaran organisasi tanpa proses pengadilan,” ucap Fadli Zon dalam akun Twitter-nya.

Gerindra mengklaim menjunjung tinggi konstitusi dan Undang-Undang apabila hendak melakukan pembubaran organisasi.

“Sebagai negara hukum, tetap harus menjunjung tinggi konstitusi dan UU,” ujar Fadli Zon.

Namun Habib Husin meragukan kebenaran pernyataan Fadli Zon terkait Gerindra yang menyatakan sikap tidak mendukung pembubaran ormas tanpa proses pengadilan, termasuk FPI.

“Jangan-jangan ini berita bohong, bener nih kata Fadli Zon, Gerindra tidak mendukung pembubaran organisasi tanpa proses pengadilan?” tutur Habib Husin.

Oleh karena itu, Habib Husin meminta kepada Prabowo Subianto dan Rahayu Saraswati sebagai petinggi Gerindra agar membuat pernyataan resmi agar pernyataan Fadli Zon tidak menyesatkan publik.

“Mohon kepada Pak Prabowo dan Mpok Rahayu Saraswati untuk memberi pernyataan resmi agar berita ini tidak menyesatkan di ruang publik,” kata Habib Husin.

Dengan klaim Fadli Zon tersebut, Habib Husin juga menilai Fadli Zon tidak peduli dengan statement Gerindra.

“Kalau sudah begini sikapnya Fadli Zon kayaknya bakal ada Gerindra perjuangan. Pak Prabowo harus tegas soal ini karena FZ sudah gak peduli dengan statement wakil ketua partainya, Rahayu Sawaswati,” ujar Habib Husin.

Habib Husin menyampaikan pesan kepada Prabowo Subianto dan Rahayu Saraswati agar Fadli Zon dinonaktifkan atau disuruh diam.

“Pilihannya FZ dinonaktifkan, atau disuruh diam, atau Gerindra akan direbut FZ,” ucap Habib Husin dalam akun Twitter-nya.

Perlu diketahui, pemerintah secara resmi melarang dan membubarkan organisas masyarakat FPI.

Adapun keputusan untuk membubarkan dan melarang organisasi masyarakat FPI diumumkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Pengumuman tersebut disampaikan Mahfud MD melalui keterangan pers dalam kantor Kemenko Polhukam, Jakarta.

“Bahwa FPI sejak tanggal 20 Juni 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban dan keamanan yang bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya,” tutur Mahfud MD.

Pelarangan dan pembubaran FPI tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan FPI.

SKB pelarangan dan pembubaran FPI ditandatangani 3 Menteri, Kapolri, Jaksa Agung, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Related

News 550128473834804015

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item