Panduan Seputar Kredit Bank dan Pembelian Rumah Melalui KPR


Naviri Magazine - Tanya jawab berikut ini hanyalah ilustrasi untuk mendapatkan kerangka pemikiran atau gambaran, dalam hal kredit bank dan produk KPR.

Pertanyaan:

Saya ingin membeli rumah secara kredit atau melalui KPR, namun saya masih belum terlalu paham dengan sistem aturan mainnya. Selain itu, saya merasa kalau saya hanya akan sanggup untuk membayar angsuran bulanannya, dan kalau uang muka pembelian rumah tersebut ditetapkan sebesar 30 persen, saya tidak memiliki dana yang cukup untuk membayarnya. 

Nah, adakah bank yang mengeluarkan produk KPR namun dana pertama atau uang mukanya dapat dicicil? Dengan kondisi keuangan yang ada pada diri saya, mungkinkah saya dapat memperoleh KPR sebagaimana yang saya harapkan? Lalu bagaimana cara memilih suatu produk KPR yang tepat?

Jawaban:

Karena harga rumah yang relatif tinggi dan terus naik setiap tahunnya, maka memiliki rumah dengan sistem KPR adalah pilihan yang banyak diambil oleh kebanyakan orang yang memiliki keinginan untuk dapat mempunyai rumah sebagai tempat tinggal. 

Untuk hal itu, kebanyakan KPR mempersyaratkan adanya sejumlah uang muka yang cukup mahal, biasanya antara 20 sampai 30 persen dari total harga rumah yang akan dibeli. Uang muka ini dibayarkan kepada pihak developer, bukan kepada pihak bank, karenanya besar-kecilnya jumlah uang muka ini juga ditentukan oleh pihak developernya.

Nah, setiap developer tentunya memiliki strategi serta kebijakan yang berbeda, sehingga di antara mereka pun memiliki ragam jumlah dalam hal menetapkan besarnya uang muka atau dana pertama dalam setiap pembelian yang dilakukan oleh konsumen. 

Sebagian developer ini ada yang memberikan waktu antara empat sampai enam bulan kepada konsumen untuk mencicil angsuran uang mukanya. 

Artinya, kalau uang muka yang ditetapkan adalah sebesar 30 persen dari harga rumah, maka Anda dapat mengangsurnya sampai empat atau enam bulan, dan bukan membayarnya secara sekaligus. Itu berarti Anda hanya perlu membayar sekitar 5 pesen dari harga rumah untuk empat atau enam bulan pertamanya.

Cicilan untuk uang muka itu biasanya besarnya antara 3 sampai 5 kali lipat dari jumlah setoran angsuran perbulannya nanti. Uang muka yang dapat dicicil atau diangsur itu biasanya adalah untuk pembelian rumah yang masih inden atau yang baru akan dibangun setelah adanya pemesanan. 

Namun ada pula beberapa developer yang menerima uang muka dalam bentuk cicilan dengan rumah yang sudah jadi, atau dengan jumlah uang muka yang relatif lebih kecil.

Mengenai hal seperti itu, Bank Mandiri pernah bekerjasama dengan perusahaan developer tertentu yang hanya mempersyaratkan uang muka sebesar 10 persen dari harga jualnya. Ada pula developer yang bahkan memberikan penawaran terbatas dengan uang muka sebesar 0% (nol persen). Bank Niaga juga pernah melakukan hal yang sama dalam hal perkreditan KPR ini, dan hanya mempersyaratkan 10 persen sebagai uang mukanya.

Berbeda halnya dengan uang muka yang relatif besar, maka uang muka yang lebih kecil ini biasanya tidak dapat dibayar secara mengangsur, alias harus dibayar secara tunai atau sekaligus. Untuk dapat menemukan program kredit yang baik dan tepat untuk dipilih, ada baiknya kalau Anda melakukan survai ke beberapa bank atau perumahan untuk memperoleh keterangan yang lebih mendetail.

Proses pengurusan KPR sebenarnya dapat dilakukan dengan cukup cepat apabila persyaratannya sudah cukup. Biasanya membutuhkan waktu dua minggu sampai satu bulan pengurusan di bank. 

Nantinya, pihak pengembang akan memberikan kunci rumah setelah uang mukanya dilunasi dan proses dengan pihak bank telah selesai. Yang bisa jadi lebih lama adalah proses pembangunan rumahnya, khususnya kalau bentuk kreditnya adalah inden, dimana rumah baru akan dibangun setelah dipesan.

Prosedur untuk hal ini, tahap pertama yang perlu dilakukan adalah memilih dan menentukan lokasi rumah yang diinginkan, dan membayar uang tanda jadi kepada pihak developer. Apabila uang tanda jadi telah dibayarkan, maka pihak developer akan menerbitkan surat pemesanan rumah. 

Dengan surat ini dan beberapa dokumen lainnya, Anda bisa memasukkannya ke bank sebagai aplikasi KPR. Pihak bank kemudian akan melakukan verifikasi dan mengadakan wawancara untuk menilai kelayakan KPR yang Anda ajukan. 

Apabila pihak bank menyetujui aplikasi KPR tersebut, maka Anda tinggal menunggu penandatanganan akad kreditnya. Perjanjian menyangkut kredit ini bisa langsung dilakukan saat itu juga, atau menunggu sampai rumahnya dibangun terlebih dulu.

Related

Tips 2549244525476235355

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item