Penggunaan Mobil Listrik Bisa Mengurangi Polusi Udara di Indonesia


Naviri Magazine - Di Indonesia, polusi udara masih menjadi masalah besar. Menurut Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, kendaraan bermotor menjadi penyebab terbesarnya. Ini tak mengherankan, sebab berdasarkan data Badan Pusat Statistik (2017), jumlah kendaraan bermotor mencapai 138,56 juta unit.

Namun, pemerintah tak tinggal diam. Selain terus membangun infrastruktur kendaraan umum seperti MRT dan LRT, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan.

Menurut Presiden Jokowi, regulasi ini dibutuhkan untuk meningkatkan efisiensi energi, serta ketahanan dan konservasi energi sektor transportasi. Lebih jauh lagi, peraturan ini bertujuan jangka panjang: mewujudkan energi bersih, kualitas udara bersih dan ramah lingkungan, serta membuktikan komitmen pemerintah menurunkan emisi gas rumah kaca.

“Perlu pengaturan yang mendukung percepatan program kendaraan bermotor listrik untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pelaksanaan percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai untuk transportasi jalan,” tulis Jokowi dalam peraturan itu.

Menindaklanjuti peraturan itu, sejumlah peraturan turut mendukung akselerasi mobil listrik di Indonesia. Misalkan PP Nomor 73 tahun 2019 tentang Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor (PpnBM). Dalam aturan ini, pengenaan pajak akan berdasarkan emisi gas buang. Artinya, semakin besar emisi sebuah kendaraan, maka pajaknya akan semakin besar.

Selain itu Kementerian Perhubungan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), hingga Kementerian Perindustrian juga turut mengeluarkan peraturan yang menyokong keberadaan mobil listrik di Indonesia.

Dengan segala dukungan tersebut, Kementerian ESDM memperkirakan akan terjadi tren mobil listrik di Indonesia. Tak tanggung-tanggung, tahun 2021 ini diperkirakan akan ada 125 ribu unit mobil listrik membanjiri pasar otomotif dalam negeri. Pada 2030, diperkirakan jumlah mobil listrik akan menyentuh angka 2,2 juta unit.

Meski jumlahnya besar—dan diasumsikan akan mengurangi penggunaan mobil berbahan bakar fosil—kendaraan listrik ini justru bisa mengurangi konsumsi BBM hingga 9,44 juta kilo liter per tahun. 

Pemerintah juga mempunyai target panjang untuk menghadirkan 2 juta unit mobil listrik pada 2030, yang bersama motor listrik, bisa menurunkan CO2 sebanyak 11,1 juta ton serta menghemat devisa hingga 1,8 miliar dolar karena pengurangan impor BBM.

Related

Automotive 1245665301324474203

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item