Perlu Tahu, Ini Pentingnya Blokir STNK Saat Kendaraan Sudah Dijual

Kartu BPJS Kesehatan Kini Jadi Syarat Urus STNK dan SIM

Melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) perlu dilakukan apabila kendaraan sudah dijual atau dipindahtangankan kepada orang lain. Hal tersebut bertujuan untuk menghindari berbagai persoalan perihal pajak dan legalitas kendaraan. Terlebih bila Anda tinggal di wilayah yang telah menerapkan tarif pajak progresif. 

Purgie, Humas Bapenda Provinsi DKI Jakarta mengatakan, memblokir STNK memang wajib dilakukan jika kendaraan bermotor sudah dijual ke orang lain. 

“Wajib melakukan lapor jual setelah kendaraan dijual, untuk menghindari pajak progresif,” ucap Purgie. 

Dengan begitu, maka ada keuntungan tersendiri bagi pemilik lama, yaitu bebas dari pajak progresif jika nantinya membeli kendaraan baru. 

Seperti diketahui, DKI Jakarta sudah menerapkan pajak progresif sejak beberapa tahun lalu. Sehingga, jika nantinya pemilik kendaraan akan membeli kendaraan dengan tipe yang sama dan atas nama serta alamat yang sama akan dikenai pajak progresif. 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor. 

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan. 

Untuk besaran tarif pajak progresif sesuai dengan Perda adalah kelipatan 0,5 persen untuk kepemilikan kedua. Besaran pajak progresif ini akan berlipat 0,5 persen untuk kendaraan berikutnya dan maksimal ke-17 dengan besaran 10 persen.

Related

Automotive 2033200005677477321

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item