Mengenal 4 Macam Batal Puasa: Antara yang Harus Qadha dan Bayar Fidyah
Naviri Magazine - Puasa bulan Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang baligh, berakal, dan mampu menjalankannya. Dasar kewajiban ...
https://www.naviri.org/2021/04/mengenal-4-macam-batal-puasa-antara.html
Naviri Magazine - Puasa bulan Ramadhan adalah kewajiban bagi setiap Muslim yang baligh, berakal, dan mampu menjalankannya. Dasar kewajiban puasa disebutkan dalam Al-Qur’an Surat al-Baqarah ayat 183 dan hadits Nabi Muhammad tentang rukun Islam.
Pelaksanaannya dimulai fajar shadiq (waktu subuh) hingga terbenamnya matahari atau waktu maghrib. Diawali niat pada malam hari, dan menjauhi segala hal yang membatalkannya.
Penjelasan lebih detail terkait dengan hal-hal yang membatalkan puasa dapat dijumpai dalam kitab-kitab fiqih, seperti kitab Safinatun-Naja, Fathul-Qarib, Fathul-Mu’in, Kifayatul Akhyar, dan masih banyak kitab fiqih lainnya.
Artikel ini membahas macam-macam bentuk batalnya puasa, sekaligus konsekuensi yang harus dijalankan pelakunya. Keterangan lebih jelas dapat dilihat dalam kitab Safinatu an-Naja karya Syekh Sumair, Fashl wa Aqsamul-Ifthar.
Macam-macam putusnya puasa dan hukumnya terdiri dari empat hal; Pertama, perkara yang mewajibkan qadha dan membayar fidyah, yaitu putusnya puasa sebab mengkhawatirkan orang lain, dan tidak meng-qadha puasa disebabkan menunda-nunda pada waktu yang dimungkinkan, hingga datang bulan Ramadhan berikutnya.
Kedua, perkara yang hanya mewajibkan qadha saja, dalam hal ini terjadi pada kebanyakan orang seperti sakit. Ketiga, perkara yang mewajibkan membayar fidyah dan tidak qadha, yaitu orang yang tua renta.
Keempat, tidak wajib qadha dan tidak wajib fidyah, yaitu orang gila yang tidak disengaja gilanya. (Syekh Salim bin ‘Abdillah Bin Sumair, Safinatun-Naja fi Ushulid-Din wal-Fiqh, Surabaya: al-Bayan, hal. 114).
Syekh Nawawi dalam syarah Kasyifatus-Saja menjabarkan penjelasan Syekh Sumair sebagai berikut; Pertama, wajib qadha dan membayar fidyah. Golongan yang wajib meng-qadha puasa dan membayar fidyah terdiri dari dua, yaitu memutuskan puasa karena mengkhawatirkan selain dirinya, dan keterlambatan meng-qadha puasa hingga datang bulan Ramadhan berikutnya.
Syekh Nawawi memberikan gambaran pada poin pertama ini seperti halnya orang yang menyelamatkan orang lain atau selainnya, sehingga ia membatalkan puasa. Contoh lain adalah ibu hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan kesehatan anaknya ketika ia berpuasa, meski dia sendiri sanggup melakukannya.
Kedua, wajib qadha saja. Syekh Nawawi memberikan alasan mengapa hanya diwajibkan qadha tanpa membayar fidyah, yaitu tidak adanya dalil yang menunjukkan wajibnya fidyah.
Di antara yang termasuk dalam kelompok ini adalah orang yang meninggalkan puasa karena sakit, melakukan perjalanan jauh, sakit tidak permanen, lupa berniat di waktu malam, menyengaja berbuka, dan sebagainya.
Ketiga, wajib membayar fidyah tanpa qadha. Hanya wajib membayar fidyah tanpa wajib meng-qadha diperuntukkan orang tua renta yang sudah tidak mampu lagi menjalankan ibadah puasa. Termasuk juga orang-orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya. Logis jika hanya berkewajiban membayar fidyah, hal ini disebabkan lemahnya fisik yang tak mungkin lagi melakukan puasa.
Keempat, tidak wajib qadha dan tidak wajib fidyah. Hukum keempat ini diperuntukkan bagi orang gila, anak kecil yang belum baligh, dan kafir. (Syekh Muhammad Nawawi al-Jawi, Syarah Kasyifatus-Saja, Surabaya: al-Bayan, hal. 114).
Imam al-Ghazali turut menjelaskan dalam karyanya, kitab Ihya Ulumiddin,
“Adapun fidyah adalah wajib atas wanita hamil dan menyusui ketika keduanya membatalkan puasa karena khawatir akan keselamatan anaknya, setiap hari (yang ditnggalkan) satu mud untuk satu orang miskin, dan dibarengi dengan melakukan qadha (mengganti puasa)” (Imam al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, Indonesia: Dar al-Ihya, hal. 234, Juz 1).
Demikian pula Syekh Taqiyuddin dalam Kifayatu al-Akhyar, menambahkan; Jika keduanya (wanita hamil dan menyusui) mengkhawatirkan kondisi anaknya; sebab keguguran bagi wanita hamil dan sedikit ASI bagi wanita yang menyusui, maka keduanya berbuka.
Dan wajib atas keduanya mengqadha dan membayar fidyah satu mud untuk setiap hari (hari meninggalkan puasa). (Syekh Taqiyuddin, Kifayatul-Akhyar, Indonesia: Dar al-Ihya, juz 1, hal. 213). Wallahu a’lamu bi ash-shawab.