Mau Vaksinasi Covid-19 Secara Mandiri? Segini Biaya yang Harus Disiapkan


Naviri Magazine - Kementerian telah menetapkan harga tertinggi untuk perusahaan yang mau melakukan vaksinasi Covid-19 secara mandiri. Harga ini khusus untuk vaksin jenis Sinopharm dengan pembelian melalui Bio Farma.

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4643/2021 tentang penetapan harga vaksin gotong royong jenis Sinopharm melalui PT Bio Farma.

Dalam Beleid, Menteri Kesehatan, Budi Sadikin menetapkan harga vaksinasi Covid-19 gotong royong tiap dosisnya, dengan tarif pelayanannya.

“Harga pembelian vaksin sebesar Rp321.660 (tiga ratus dua puluh satu ribu enam ratus enam puluh rupiah) per dosis; dan tarif maksimal pelayanan vaksinasi sebesar Rp117.910 (seratus tujuh belas ribu sembilan ratus sepuluh rupiah) per dosis,” terangnya.

Harga yang telah ditetapkan itu khusus untuk vaksin jenis Sinopharm dengan pembelian kepada Bio Farma. Tarif tersebut merupakan harga tertinggi per dosis vaksin, serta tarif maksimal di pelayanan vaksinasi di daerah-daerah.

Dikatakan kemudian, besaran tarif juga dilakukan dengan pendampingan dari beberapa kementerian terkait.

“Besaran harga pembelian vaksin sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU huruf a ditetapkan setelah mendapatkan pandangan atau pendampingan dari Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, ahli/akademisi/profesi, dan/atau aparat penegak hukum,” lanjutnya.

Sementara itu, pelaksanaan vaksinasi gotong royong sudah bisa dimulai pada 17 Mei 2021. Ada 2 jenis vakin yang digunakan, yakni Sinopharm dan CanSino. Namun saat ini masih Sinopharm yang digunakan terlebih dahulu.

Tidak ada perbedaan dalam pemberian vaksinasi Covid-19 secara mandiri ataupun prioritas pemerintah selain adanya biaya yang dibebankan pada perusahaan. Pelaksanaan vaksinasi masih dengan 2 dosis dengan rentang waktu yang sesuai saat vaksinasi pertama dan kedua.

Untuk diketahui, vaksinasi gotong royong merupakan vaksinasi untuk karyawan/karyawati, keluarga dan individu lain dalam keluarga yang dananya dibebankan pada badan hukum atau usaha. Sehingga penerima vaksin tak dipungut biaya alias gratis. Melainkan perusahaan yang harus membayar vaksinasi tersebut. 

Related

News 6387539702634325329

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item