Penggemar Burung Perlu Tahu, Ini 19 Jenis Burung yang Dilindungi


Naviri Magazine - Informasi ini penting bagi para penggemar burung sebagai koleksi atau sebagai hewan peliharaan di rumah. 

Menurut catatan Departemen Kehutanan, di Indonesia ini setidaknya terdapat 17 (tujuh belas) jenis burung yang dilindungi karena populasinya yang terus berkurang akibat berbagai sebab, di antaranya adalah karena perburuan dan lingkungan yang kurang alami akibat penggundulan hutan dan kegiatan pembangunan lainnya. 

Pemerintah mengancam hukuman yang cukup berat bagi mereka yang nekat memelihara burung langka yang dilindungi tersebut. 

Nah, berikut ini adalah daftar dari 17 burung yang dilindungi itu:
  • Burung cenderawasih (Paradisedae).
  • Burung madu, jantingan, klaces (Nectarinidae).
  • Burung darat laut (Sternidae).
  • Bangau hitam, sandanglawe (Ciconia episcopus).
  • Marabu, bangau tongtong (Laptoptilos javanicus).
  • Kuntul, bangau putih (dari jenis Egretta dan Bubulcus ibis).
  • Burung sesap, penghisap madu (Meliphagidae).
  • Burung paok, burung cacing (Pittidae).
  • Ibis putih, platuk besi (Therskiornis aethiopica).
  • Kowak merah (Nyticorax caledonicus).
  • Kasumba, suruku, burung luntur (Trogonidae).
  • Julang, anggang, rangkong, kangkareng (Bucerotidae).
  • Alap-alap putih, alap-alap tikus (Elanus hypoleucus).
  • Burung dara mahkota, burung titi, mambruk (dari jenis Gora).
  • Burung udang, raja udang (Alcedinidae).
  • Djunai, burung mas, minata (Caloenas nicobarica).
  • Ibis hitam, roko-roko (Plegadis falcinellus).

Related

Animals 5191139188302208185

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item