Tak Bisa Sembarangan, Ini Aturan Debt Collector Nagih Cicilan Kredit di Jalan


Naviri Magazine - Kembali lagi muncul kasus yang viral mengenai eksekusi penarikan kendaraan yang dilakukan oleh debt collector di jalan. Kebetulan kasus itu melibatkan seorang Anggota TNI AD.

Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, semua pihak seharusnya tidak langsung mengambil kesimpulan dalam perkara itu sebelum seluruh fakta terungkap.

"Artinya begini, kita musti tahu dulu kendaraan ini macet nggak. Kalau tidak kan nggak mungkin dicari-cari," ucapnya.

Suwandi juga meminta masyarakat memisahkan kasus yang melibatkan oknum tersebut dengan kegiatan eksekusi penaikan kendaraan yang terjadi setiap hari sesuai prosedur yang benar.

Nah untuk perkara itu, Suwandi menilai debt collector sebagai oknum yang memang melakukan kesalahan prosedur. Meski belum terungkap secara jelas, menurutnya dengan melakukan eksekusi beramai-ramai sudah merupakan kesalahan prosedur.

"Mereka ramai-ramai 10 atau 11 orang. Ini kan berarti sudah salah. Kan yang dikasih kuasa paling 1 orang, berarti dia keroyokan. Dan seharusnya dia yang bertanggung jawab untuk proses hukum," ucapnya.

Suwandi menjelaskan ada tata cara dalam melakukan penarikan kendaraan di jalan. Tata cara itu diajarkan oleh anak usaha APPI kepada para debt collector.

Para perusahaan leasing saat ini harus menggunakan jasa penagihan pihak ketiga dalam bentuk perusahaan, tidak boleh lagi perorangan. Lalu perusahaan penagihan itu harus mengirimkan karyawan debt collector-nya untuk dilatih di anak usaha APPI tersebut.

Nah untuk tata caranya, pertama ada beberapa dokumen yang harus debt collector bawa sebelum melakukan eksekusi seperti sertifikat fidusia. Kemudian debt collector harus membara surat kuasa eksekusi dari perusahaan leasing.

Lalu debt collector tersebut harus bisa menunjukkan bahwa dirinya bersertifikat dan telah ikut pelatihan. Hal itu sudah tertuang dalam POJK 35 Tahun 2018 pasal 65. Terakhir dia juga harus membawa surat somasi.

"Dengan begitu orang yang mau dieksekusi tahu bahwa mobil ini terlambat membayar," tambahnya.

Nah untuk prosesnya, seharusnya debt collector memberitahukan debitur tersebut dengan sopan santun. Jika debiturnya nakal maka debt collector bisa mengajak polisi dan perwakilan perusahaan pembiayaan.

"Kalau debitur agresif saya mengajarkan ke kolektor kita balik kanan ikutin aja kendaraannya diparkir di mana. Tungguin lalu hubungi perusahaan pembiayaan, ajak petugas polisi datang ke rumahnya. Kalau petugas polisi datang kan nanti yang bersikeras tahu ya udah mobilnya dibawa dulu ke kantor polisi jadi barang bukti, nanti dibuktikan mana yang benar," terangnya.

Related

News 8091537875749675245

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item