Kisah Lahirnya Undang-Undang Sihir di Inggris, dan Sejarah Kelam Britania Raya


Naviri Magazine - Ribut-ribut soal sihir tidak hanya ada dalam kisah Harry Potter, namun juga di dunia nyata, khususnya di Britania Raya. Tampaknya, meski Harry Potter adalah kisah fiksi, kisah itu memiliki akar pada sejarah yang nyata.

Di masa lalu, khususnya di wilayah Eropa dan Britania Raya, orang-orang masih mempercayai keberadaan sihir, dan imbasnya adalah praktik perdukunan yang marak. Belakangan, karena suatu insiden, orang-orang yang dianggap atau dituduh penyihir dihukum oleh masyarakat dengan cara dibakar hidup-hidup.

Britania Raya boleh jadi negara penggagas rasionalisme modern. Namun, ada masa ketika mereka menganggap sihir sebagai ancaman. Parlemen Britania Raya mengesahkan UU Sihir pada 1735, berisi larangan seseorang untuk mengklaim bahwa setiap manusia memiliki kekuatan magis maupun mempraktikkan sihir. Hukuman maksimalnya pada awal-awal penetapan adalah satu tahun penjara.

Munculnya UU tersebut menandai berakhirnya era pengadilan jalanan untuk orang-orang yang dituduh mempraktikkan ilmu sihir di Inggris dan memulai sejarah hukum modern untuk mengatur perkara klenik, demikian papar Ronald Hutton dalam buku The Triumph of the Moon: A History of Modern Pagan Witchcraft.

Pada1600-an, para tertuduh penyihir biasa diseret oleh massa ke ruang publik untuk digantung atau dibakar hidup-hidup. Rumah dan properti korban juga dibakar. Dengan munculnya UU Sihir, orang terakhir yang dieksekusi dengan cara demikian adalah Janet Horne, tertuduh penyihir asal Skotlandia, yang dibakar massa pada 1927.

Hingga 1940-an UU Sihir memakan banyak korban yang digelandang ke pengadilan dengan tuduhan serupa. Muncul pula kontra dari elite pemerintahan Inggris sebab UU Sihir dinilai diskriminatif dan rentan dipakai sewenang-wenang untuk menghukum kepercayaan seseorang. Penggunaan terakhir dari UU Sihir tercatat pada 1950 dan setahun setelahnya dicabut karena dinilai sudah tak relevan.

Bangalore, ibukota negara bagian Karnataka, India, juga punya upaya serupa. Bukan di masa terdahulu, melainkan pada 2013 ketika undang-undang baru menyebutkan dua poin penting:

(1) Mereka yang terlibat dalam sihir hitam atau menguangkan takhayul dipenjara sampai tujuh tahun; (2) Dilarang: Sihir atas nama kekuatan supranatural; jimat dan eksorsisme; mengklaim atau mengiklankan kekuatan supranatural; mengaku sebagai reinkarnasi tuhan atau orang kudus; melakukan mukjizat; dan menentang pengobatan ilmiah.

Uniknya, undang-undang ini dirasa perlu diterbitkan oleh kalangan rasionalis Bangalore, termasuk polisi dan pengacara. Seorang guru sains, Hulikal Nataraj, mendukung UU ini sebab, “Jika undang-undang khusus tidak dibuat, tidak hanya akan sulit untuk mengekang praktik primitif tersebut (takhayul, klenik, santet, dan sebagainya), tapi juga mengancam hidup orang-orang seperti saya,” ungkapnya sebagaimana dikutip Times of India.

Related

History 8911013707582318818

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item