Dirjen KI: Jangan Sampai Kisah Pilu Chrisye dan Benny Panjaitan Terulang Lagi


Naviri Magazine - Banyak penyanyi di Indonesia yang di ujung hidupnya tidak punya apa-apa. Ironisnya, banyak orang setiap hari menyanyikan lagu-lagu yang dinyanyikan mereka di berbagai tempat hiburan dan komersial. Hal inilah yang membuat pemerintah menerbitkan aturan khusus, PP No 56 / 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik pada Maret lalu.

Peraturan Pemerintah itu selain mengatur sejumlah bentuk layanan publik yang bersifat komersial yang dikenai kewajiban membayar royalti, juga membenahi keberadaan lembaga-lembaga manajemen kolektif (LMK) yang menarik royalti.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Freddy Harris mensinyalir, saat ini banyak orang seolah berlomba membentuk LMK, dan terjadi konflik antar pengurus. Kenapa?

"Karena ada duit, sederhananya. Saya orangnya blak-blakan. Kalau dari dulu tujuannya mulia, almarhum Chrisye ketika sakit tidak mungkin mengandalkan kawan-kawannya menyumbang karena kesulitan keuangan. Benny Panjaitan (pentolan grup Panbers) masih ngontrak rumah sampai akhirnya meninggal," beber Freddy.

Pembagian hasil pengumpulan royalti sudah ditegaskan, 20 persen untuk pengelola (LMK) dan 80 persen dibagikan kepada penyanyi, pemusik, pencipta lagu.

Freddy berharap dengan PP Nomor 56 Tahun 2021 ini bisa menyokong kehidupan para penyanyi atau pencipta lagu sampai akhir hayat. Sebab di situ diatur soal kewajiban pembayaran royalti lagu atau musik bagi setiap orang yang menggunakannya untuk tujuan komersial. Dengan begitu, Lembaga Manajemen Kolektif ditargetkan menerima Rp 300 miliar per tahun.

Pihak yang wajib membayar royalti adalah perseorangan atau badan hukum yang melakukan penggunaan lagu/musik dalam bentuk layanan publik bersifat komersial yang meliputi antara lain, seminar dan konferensi komersial, restoran, kafe, pub, bar, bistro, kelab malam, dan diskotek.

Selain itu, hotel, usaha karaoke, konser musik, moda transportasi, nada tunggu telepon, pusat rekreasi, lembaga penyiaran televisi, dan lembaga penyiaran radio juga akan diwajibkan membayar royalti dari setiap lagu atau musik yang diputar.

Related

News 5413844839190399836

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item