Muslim Perlu Tahu, Ini 6 Perkara yang Membatalkan Wudhu


Naviri Magazine - Terdapat beberapa hal yang dapat membatalkan seseorang dari wudhu. Jumlahnya ada delapan perkara, enam di antaranya disepakati para ulama. Berikut  ini enam perkara membatalkan wudhu yang disepakati ulama: 

1. Buang angin

Dari Abu Hurairah RA dia berkata, Rasulullah SAW bersabda: 

"Apabila salah seorang dari kalian mendapatkan sesuatu dalam perutnya, maka membuatnya ragu, apakah ada yang keluar (angin) darinya atau tidak? Maka janganlah keluar dari masjid hingga mendengar suara atau mendapatkan bau!"(HR Muslim).

2. Muntah, dan mengeluarkan darah

Aisyah RA bahwasannya Rasulullah SAW bersabda:

"Barangsiapa yang muntah atau mengeluarkan darah dari hidung (mimisan) atau mengeluarkan dahak atau mengeluarkan madzi maka hendaklah dia berwudlu lalu meneruskan sisa sholatnya namun selama itu dia tidak berbicara." (HR Ibnu Majah namun dianggap lemah oleh Ahmad dan Al Baihaqi)  

3. Hilangnya akal sehat karena tertidur pulas, pingsan, epilepsi, atau mabuk

Dari Ali bin Abu Thalib berkata, Rasulullah SAW bersabda:  "Mata adalah tali penutup dubur, maka barangsiapa tertidur hendaklah dia wudlu." ( HR Ibnu Majah). Namun hal ini berbeda jika tidak sampai pulas: 

“Dari (Qatadah) dia berkata, saya mendengar (Anas) berkata, "Dahulu para sahabat Rasulullah SAW tertidur, kemudian mereka sholat tanpa berwudhu." Dia berkata, "Aku berkata, 'Aku mendengarnya dari Anas. Dia berkata, 'Ya, demi Allah'." (HR Muslim)

4. Menyentuh kemaluan secara langsung tanpa pelapis

Dari Basrah binti Shafwan, Nabi Muhammad bersabda, "Barang siapa menyentuh kemaluannya maka jangan shalat sampai dia wudhu." (HR An Nasai) 

5. Memandikan jenazah

Riwayat dari Ibnu Umar dan Ibnu Abbas di mana keduanya memerintahkan untuk berwudhu bagi yang memandikan jenazah. Perkataan Ibnu Umar diriwayatkan Abdurrazaq.

Sedangkan perkataan Ibnu Abbas, tidak tahu siapa yang mengeluarkannya. Ada hadits dari Abu Hurairah  RA, RasulullahSAW bersabda: 

"Siapa yang memandikan jenazah, maka hendaklah dia mandi. Siapa yang memikul jenazah, hendaklah dia berwudhu." (HR Abu Daud). 

6. Keluar dari Islam atau murtad

Allah SWT berfirman dalam surat Az Zumar ayat 65 sebagai berikut: "Jika kamu mempersekutukan (Tuhan), niscaya akan hapuslah amalmu." 

Di samping itu, sebuah pertanyaan diajukan kepada Sekretaris Fatwa di Dar al-Ifta, Dr Mahmoud Shalabi terkait apakah rokok dapat membatalkan wudhu. Kemudian dia menjawab melalui Facebook bahwa merokok tidak membatalkan wudhu.       

Related

Moslem World 6844879272943740520

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item