Panduan Lengkap dan Tata Cara Mengurus Izin Berjualan Makanan Rumahan


Naviri Magazine - Selain menjadi ibu rumah tangga, banyak wanita yang memulai bisnis kecil-kecilan di rumah. Salah satu jenis bisnis yang banyak digeluti adalah penjualan frozen food atau makanan beku.

Penjualan makanan beku termasuk salah satu bisnis yang mudah dijalani. Namun, tetap harus memiliki perizinan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Kalau memaksakan diri menjual makanan beku tanpa mengantongi izin dari BPOM, Anda bisa saja dikenai denda, seperti penjual makanan beku yang sempat viral di media sosial.

Seorang penjual frozen food viral di media sosial Twitter, setelah kisahnya yang dikenai denda hingga Rp4 miliar, dibagikan oleh seorang teman. Cuitan berupa utas itu berisi kronologi bagaimana sang penjual sampai mendapatkan surat dari BPOM.

Ia menjelaskan bahwa resto sang teman mendapatkan undangan klarifikasi dari polisi untuk produk makanan beku yang ia jual secara online. Ternyata, meski produk tidak dijual di supermarket, penjual tetap harus memiliki izin edar.

"Tetap harus ada izin edar PIRT atau BPOP, walaupun kita sudah berbadan PT dan barang resto sendiri. Intinya, semua yang punya masa simpan lebih dari 1 minggu harus diurus perizinannya," tuturnya.

Berangkat dari kasus ini, Anda yang memiliki bisnis serupa perlu memeriksa izin edarnya. Melihat dari laman resmi indonesia.go.id, perizinan Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) adalah hal wajib yang harus dimiliki ketika menjual produk makanan atau minuman.

Nantinya, izin ini yang menjadi jaminan atau bukti usaha makanan dan minuman rumahan yang Anda jual. Izin ini juga membuktikan kalau produk yang Anda jual sudah memenuhi standar pangan yang berlaku.

"Jika pelaku usaha memiliki izin PIRT, mereka bisa dengan tenang mengedarkan dan memproduksi secara luas dengan resmi," tulis laman tersebut.

Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) diatur dalam Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2018. Sertifikat ini adalah jaminan tertulis yang diberikan langsung oleh bupati/wali kota terhadap produksi pangan wilayahnya yang telah memenuhi syarat.

Sebelum mengajukan izin PIRT demi kenyamanan dalam menjalankan bisnis, ada beberapa persyaratan yang harus disiapkan, nih. Berikut ini deretannya:
  • Fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan
  • Pasfoto 3×4 pemilik usaha rumahan, 3 lembar
  • Surat keterangan domisili usaha dari kantor camat
  • Denah lokasi dan denah bangunan
  • Surat keterangan Puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi
  • Surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinas Kesehatan
  • Data produk makanan atau minuman yang diproduksi
  • Sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi
  • Label yang akan dipakai pada produk makanan minuman yang diproduksi
  • Menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan
  • Mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan untuk mendapatkan SPP-IRT.

Setelah menyiapkan persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat PIRT, Anda bisa mengajukan permohonan kepada bupati atau wali kota. Nantinya Anda diharuskan untuk mengisi syarat administratif atau formulir meliputi:
  • Nama jenis pangan
  • Nama dagang
  • Jenis kemasan
  • Berat bersih/isi bersih (mg/g/kg atau ml/l/kl)
  • Bahan baku dan bahan lainnya yang digunakan
  • Tahapan produksi
  • Nama, alamat, kode pos dan nomor telepon IRTP
  • Nama pemilik
  • Nama penanggung jawab
  • Informasi tentang masa simpan (kedaluwarsa)
  • Informasi tentang kode produksi

Tak hanya itu, Anda juga perlu mengisi dokumen lainnya seperti surat keterangan atau izin usaha dari camat/lurah/kepala desa, rancangan label pangan, serta sertifikat penyuluhan keamanan pangan (bagi pemohon baru).

Setelahnya, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan mengirimkan rekomendasi SPP-IRT ke Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu, kemudian bupati/wali kota c.q. Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyerahkan SPP-IRT kepada pemilik/penanggungjawab IRTP yang telah memenuhi persyaratan.

Kalau Anda sudah memiliki SPP-IRT, Anda bisa mengajukan perpanjangan paling lambat 6 bulan sebelum masa berlakunya habis. Prosesnya juga sama seperti proses pengajuan atau permohonan.

Related

Tips 3867879002308854762

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item