Apa yang Disebut Reksadana Syariah? Ini Penjelasannya
https://www.naviri.org/2022/01/apa-yang-disebut-reksadana-syariah-ini.html
Reksadana syariah ialah reksadana yang hanya dapat berinvestasi di efek keuangan yang sesuai dengan kaidah dan prinsip syariah, atau dalam Daftar Efek Syariah (DES), dan tentunya masih terikat dengan batasan investasi yang ditetapkan oleh OJK.
Mengutip laman website resmi OJK, Daftar Efek Syariah (DES) adalah kumpulan efek yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal, yang ditetapkan oleh Bapepam-LK atau pihak yang disetujui Bapepam-LK.
DES tersebut merupakan panduan investasi bagi reksadana syariah dalam menempatkan dana kelolaannya, serta juga dapat dipergunakan oleh investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio efek syariah.
Reksadana syariah tidak mengandung riba, dan sudah mendapatkan fatwa halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).