Hati-hati, Masyarakat yang Sebarkan Informasi Bermuatan Judi Terancam Pidana 6 Tahun


Masyarakat diminta berhati-hati dalam menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan indikasi perjudian secara online melalui sejumlah aplikasi di media sosial.

Hal itu disampaikan pengamat hukum Dedy Kurniadi dalam akun Youtubenya membahas Binary Option: Investasi Bodong atau Judi?.

Dedy menjelaskan, penyelenggara binary option kemungkinan ada di luar negeri, dan hal ini sulit untuk dijangkau oleh para penegak hukum di Indonesia.

Adapun para pemain maupun pihak-pihak yang menyebarluaskan informasi bermateri judi tersebut, melalui informasi elektronik atau dokumen elektronik kemudian disebarluaskan dan ditransmisikan sedemikian rupa, dalam Pasal 27 ayat 2 KUHPidana, kegiatan tersebut dilarang.

“Hati-hati, jangan menyebarluaskan informasi-informasi yang bermuatan judi karena ancaman hukumannya 27 ayat 2 juncto ayat 5 itu enam tahun. Jadi judi online seperti judi Hongkong itu di pengadilan negeri di beberapa kota sudah puluhan putusan sudah menggunakan pasal 27 ini, karena dia menjadikan sosial medianya atau whatsapp-nya atau emailnya sebagai alat untuk mentransmisikan informasi bermateri judi,” jelas Dedy.

Pihaknya mengaku akan mengawal kasus dugaan penipuan binary option tersebut, yang patut diduga merupakan varian baru dari investasi bodong dan judi online jika merujuk pada ketentuan KUHPidana tersebut.

“Jadi menarik sekali. Saya berencana untuk terus mengikuti kasus ini, karena kita sudah cukup banyak memperhatikan atau menyaksikan varian-varian investasi bodong, tapi baru kali ini ada Mabes Polri mensinyalemen ini patut diduga sebagai judi online, ada beritanya,” tandasnya.

Related

Indonesia 5948102598956457136

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item