Sembako Premium, Beras, dan Daging, Batal Kena Pajak


Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan pemerintah telah memutuskan tidak jadi mengenakan pajak terhadap sembako premium.

Diketahui, pemerintah sebelumnya berencana mengenakan pajak terhadap bahan pokok yang dikonsumsi masyarakat menengah ke atas tersebut.

"Meski pemerintah punya ruang untuk mengenakan pajak atas barang seperti daging atau beras premium yang hanya dinikmati kelompok tertentu, saat ini diputuskan terhadap barang-barang tersebut diberi fasilitas PPN dibebaskan," kata Yustinus.

Namun demikian, dia memastikan bahwa pemerintah akan tetap melindungi masyarakat menengah ke bawah melalui program perlindungan sosial.

"Saat ini pemerintah juga terus mempertahankan dukungan terhadap kelompok masyarakat bawah melalui program perlindungan sosial," imbuhnya.

Tahun lalu, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kebutuhan dasar premium.

"Yang punya daya beli tinggi dan selera konsumsi tinggi mereka tentu bayar PPN, ini yang disebut asas keadilan PPN," kata Ani, sapaan akrabnya saat konferensi pers.

Ia menyebut pajak kebutuhan dasar untuk 'orang kaya' tersebut bakal dikenakan pajak sebesar 11 persen mulai April 2022 dan kembali naik menjadi 12 persen pada 2025.

"Masyarakat berpenghasilan menengah dan kecil tidak perlu bayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok tersebut atau dalam hal ini seperti dibicarakan sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial," jelasnya.

Related

News 8382015120498049043

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item