5 Fakta Akses NIK Bayar Rp 1.000, Masyarakat Umum Juga Bayar?


Pemerintah kembali memantik kontroversi publik dengan rencana pembebanan tarif Rp1.000 untuk setiap kali mengakses Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

Sejak tahun 2013, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memang masih menggratiskan layanan tersebut. Pembebanan tarif diklaim untuk meningkatkan kualitas layanan publik. Lalu bagaimana sebenarnya fakta-fakta ihwal akses NIK berbayar ini? Apakah masyarakat umum juga harus membayar? Berikut ulasannya. 

1. Untuk Perawatan Server     

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, menyatakan selama ini biaya akses NIK di database kependudukan selalu digratiskan oleh pemerintah. Namun karena keperluan perawatan sistem server data kependudukan yang terbentur masalah biaya, Dirjen Dukcapil berniat menerapkan tarif. 

“Memang sudah saatnya server-server ini diremajakan agar pelayanan publik menjadi lebih baik dan menjaga Pemilu Presiden dan Pilkada Serentak 2024 agar bisa berjalan baik dari sisi penyediaan daftar pemilih," kata Zudan, dikutip dari akun Instagram @underc0ver.id. 

2. Besaran Tarif Belum Final  

Saat ini ramai muncul pembebanan tarif akses NIK bakal senilai Rp1.000. Namun faktanya Kemendagri belum memastikan tarif final. Detail biayanya sedang dirumuskan dalam RPP PNBP dan belum dipastikan kapan akan diterapkan. 

3. Hanya untuk Lembaga Profit Oriented 

Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, meminta masyarakat tidak khawatir dengan aturan penarikan biaya Rp 1.000 untuk akses NIK. Zudan memastikan biaya itu hanya dibebankan pada lembaga profit oriented seperti bank, pasar modal dan asuransi. 

“Tidak perlu khawatir. Pemerintah sudah mengkaji mendalam. Untuk BPJS Kesehatan, bantuan sosial, pelayanan publik tetap gratis,” kata Zudan saat dikonfirmasi.     

4. Ajukan Alternatif Pendanaan 

Kemendagri tak hanya menjajaki pembebanan akses NIK untuk lembaga profit oriented. Mereka sedang mengajukan alternatif pendanaan pengelolaan server melalui Bappenas dan World Bank. 

Kemendagri juga menyusun regulasi tentang Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan pemanfaatan data adminduk oleh user yang saat ini sudah memasuki tahap paraf koordinasi antar K/L. 

“Dari PNBP ini diharapkan dapat membantu Ditjen Dukcapil dalam melakukan pemeliharaan dan pengembangan sistem dalam jangka panjang,” ujar Zudan. 

5. Bikin Resah Warga 

Tidak sedikit pengguna media sosial yang emosi dan bingung ketika mendengar adanya pungutan biaya untuk mengakses NIK. Masyarakat reaktif dan mengira penerapan kebijakan tersebut juga menyentuh layanan publik. Apalagi akun Instagram dengan pengikut besar, @lambe_turah, juga turut memviralkan kabar ini. 

“Kaga 2 rebu sekalian, takut ga ada kembalian..,” seloroh warganet. 

“Lama-lama napas saja ada tarifnya,” celetuk warganet lain. 

“Cara cari cuan lewat jalur yang sangat tak terduga .. wow,” ujar warganet lain. 

Sejumlah warganet juga curiga kebijakan baru itu bisa menjadi potensi korupsi. “Peluang korupsi baruu," sindir warganet. 

Related

News 6470142644263138462

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item