Ini 8 Kelompok yang Berhak Menerima Zakat, Siapa Saja?


Perbedaan zakat dan sedekah salah satunya adalah siapa saja yang berhak menerima zakat tersebut. Tidak seperti sedekah yang dapat diberikan kepada siapa saja, zakat haruslah diberikan kepada yang berhak.

Sesuai firman Allah dalam Surat At-Taubah Ayat 60, "Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."

Berikut ini adalah delapan golongan yang berhak menerima zakat.

1. Al-fuqara’

Orang fakir, yaitu orang yang amat sengsara hidupnya, tidak memiliki harta dan tidak mempunyai tenaga untuk menutupi kebutuhan diri dan keluarganya. Orang fakir adalah seumpama orang yang membutuhkan 10.000 rupiah tapi hanya berpenghasilan 3.000 rupiah. Maka wajib diberikan zakat kepadanya untuk menutupi kebutuhannya.

2. Al Masakin

Orang miskin berlainan dengan orang fakir, ia mempunyai penghasilan dan pekerjaan tetap tapi dalam keadaan kekurangan, tidak mencukupi untuk menutupi kebutuhan dirinya dan keluarganya. Orang miskin seumpama orang yang membutuhkan 10.000 rupiah, tapi hanya berpenghasilan 7.000 rupiah. Orang ini wajib diberi zakat, sekadar menutupi kekurangan dari kebutuhannya.

3. Al’amilin

Al'amilin merupakan amil zakat (panitia zakat), orang yang dipilih oleh imam untuk mengumpulkan dan membagikan zakat kepada golongan yang berhak menerimanya. 

Amil zakat harus memiliki syarat tertentu, yaitu muslim, akil dan baligh, merdeka, adil (bijaksana), mendengar, melihat, laki-laki, dan mengerti hukum agama. Pekerjaan ini merupakan tugas baginya, dan harus diberi imbalan yang sesuai dengan pekerjaaannya, yaitu diberikan zakat kepadanya.

4. Muallaf

Muallaf yaitu orang yang baru masuk Islam dan belum mantap imannya, terbagi atas tiga bagian:

Orang yang masuk Islam dan hatinya masih bimbang. Maka ia harus didekati dengan cara diberikan kepadanya bantuan berupa zakat. Orang yang masuk Islam dan ia mempunyai kedudukan terhormat, maka diberikan kepadanya zakat untuk menarik yang lain agar masuk Islam. Orang yang masuk Islam jika diberi zakat ia akan memerangi orang kafir atau mengambil zakat dari orang yang menolak mengeluarkan zakat.

5. Dzur Riqab

Yaitu hamba sahaya (budak) yang ingin memerdekakan diri dari majikannya dengan tebusan uang. Dalam hal ini mencakup juga membebaskan seorang muslim yang ditawan oleh orang kafir, atau membebaskan dan menebus seorang muslim dari penjara karena tidak mampu membayar tebusan.

6. Algharim

Yaitu orang yang berutang untuk kepentingan peribadi yang bukan maksiat, dan tidak sanggup membayarnya. Orang ini sepantasnya dibantu dengan diberikan zakat kepadanya. 

Adapun orang yang berhutang untuk memelihara persatuan umat Islam atau berhutang untuk kemaslahatan umum, seperti membangun masjid atau yayasan Islam, maka dibayar hutangnya itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya.

Sesuai dengan sabda Nabi dalam hadis riwayat Abu Daud, "Tidak halal zakat diberikan kepada orang kaya, kecuali lima sebab; orang yang berperang di jalan Allah, atau pengurus sedekah, atau orang yang berutang, atau orang yang membeli sedekah dengan hartanya, atau orang kaya yang mendapat hadiah dari orang miskin dari hasil sedekah.”

7. Fi sabilillah (Almujahidin)

Fi sabilillah adalah orang yang berjuang di jalan Allah, tanpa gaji dan imbalan, demi membela dan mempertahankan Islam dan kaum muslimin.

8. Ibnu Sabil

Ibnu Sabil merupakan musafir yang sedang dalam perjalanan, yang bukan bertujuan maksiat di rantau, lalu mengalami kesulitan dan kesengsaraan dalam perjalanannya.

Related

Moslem World 2618943422066392216

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item