Kampanye Pilpres 2024 yang Difasilitasi Negara dan Sumbangan


Sebagian kegiatan kampanye calon presiden dan calon wakil presiden yang difasilitasi negara pada pemilihan presiden (Pilpres) 2024 mendatang bisa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Aturan itu tercantum dalam Pasal 325 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

"Selain didanai oleh dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kampanye pemilu presiden dan wakil presiden dapat didanai dari APBN," demikian isi Pasal 325 ayat (3) UU Pemilu. 

Menurut penjelasan Pasal 325, pendanaan yang bersumber dari APBN dialokasikan pada bagian anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Akan tetapi, pembiayaan kegiatan kampanye Pilpres dari APBN itu khusus untuk yang difasilitasi negara melalui KPU. Bentuk kampanye dalam Pilpres yang difasilitasi negara di antaranya kegiatan debat, alat peraga kampanye maupun alokasi iklan bagi tiap pasangan calon presiden dan wakil presiden. 

Selain itu, beleid itu juga mencatumkan aturan yang membatasi dana kampanye dalam pemilihan umum dan Pilpres. Aturan tentang batasan jumlah dana kampanye dalam Pemilu dan Pilpres diatur dalam Pasal 326 dan 327 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. 

Dalam beleid itu disebutkan 2 sumber kategori sumbangan, yaitu berasal dari Badan Hukum Usaha dan Perseorangan. Jika sumbangan dana kampanye Pemilu dan Pilpres berasal dari Badan Hukum Usaha maka jumlahnya maksimal Rp 25 miliar untuk satu kali menyumbang. Sedangkan jumlah sumbangan dana kampanye untuk Pemilu dan Pilpres kategori perseorangan dibatasi maksimal Rp 2,5 miliar. 

Selain itu, jumlah sumbangan kampanye untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia kategori perseorangan dibatasi Rp 750.000.000. Kemudian sumbangan kampanye dari Badan Hukum Usaha untuk calon anggota DPD RI maksimal dibatasi Rp 1,5 miliar. 

UU Pemilu juga melarang calon legislatif, capres-cawapres, hingga calon anggota DPD menerima sumbangan dari pihak asing. Yang dikategorikan pihak asing dalam UU Pemilu adalah warga negara asing secara individu atau kelompok seperti komunitas, organisasi non-pemerintah (NGO), organisasi masyarakat asing, pemerintahan asing, dan perusahaan asing. 

Penyumbang wajib mencantumkan identitas jelas seperti nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), serta surat keterangan tidak memiliki tunggakan pajak. 

"Perseorangan, kelompok, perusahaan, dan/atau badan usaha nonpemerintah yang memberikan sumbangan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat 1 harus melaporkan sumbangan tersebut kepada KPU," demikian isi Pasal 327 ayat (3) UU Pemilu. 

Related

News 1352405643581450607

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item