Kominfo Menjawab Kerisauan Google Soal Efek Publisher Rights

Google menyebut Peraturan Presiden tentang Publisher Rights atau hak penerbit yang disebut tinggal menunggu keputusan Presiden Joko Widodo b...


Google menyebut Peraturan Presiden tentang Publisher Rights atau hak penerbit yang disebut tinggal menunggu keputusan Presiden Joko Widodo berefek pada pembatasan konten berita. Apa kata Kementerian Komunikasi dan Informatika?

Raksasa teknologi AS itu beranggapan apabila rancangan peraturan tersebut disahkan tanpa pembaruan, pihaknya tak bisa melaksanakan aturan tersebut.

Menurut Google, alih-alih membangun jurnalisme berkualitas, rancangan peraturan ini dapat membatasi keberagaman sumber berita bagi publik.

Pasalnya, aturan tersebut dianggap memberikan kekuasaan kepada sebuah lembaga non-pemerintah untuk menentukan konten apa yang boleh muncul online dan penerbit berita mana yang boleh meraih penghasilan dari iklan.

"Jika disahkan dalam versi sekarang, peraturan berita yang baru ini dapat secara langsung mempengaruhi kemampuan kami untuk menyediakan sumber informasi online yang relevan, kredibel, dan beragam bagi pengguna produk kami di Indonesia," ujar Google dalam tulisan blog.

Menurut Google, sejak rancangan Perpres tersebut pertama kali diusulkan pada 2021, pihaknya dan YouTube telah bekerja sama dengan pemerintah, regulator, badan industri, dan asosiasi pers untuk memberikan masukan seputar aspek teknis pemberlakuan peraturan tersebut.

Namun begitu, Google merasa rancangan yang diajukan masih akan berdampak negatif pada ekosistem berita digital yang lebih luas. Selain itu, jika rancangan aturan tersebut disahkan tanpa ada perubahan, Google percaya bakal menimbulkan berbagai dampak.

Menurut Google, salah satu dampak apabila peraturan itu diterapkan adalah dapat membatasi berita yang tersedia online. Google menilai peraturan ini hanya menguntungkan sejumlah kecil penerbit berita dan membatasi kemampuan mereka menampilkan beragam informasi dari ribuan penerbit berita lainnya di seluruh Indonesia.

"Termasuk merugikan ratusan penerbit berita kecil di bawah naungan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI). Masyarakat Indonesia yang ingin tahu berbagai sudut pandang pun akan dirugikan, karena mereka akan menemukan informasi yang mungkin kurang netral dan kurang relevan di internet," jelas Google.

Merespons hal ini, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong menyebut pada dasarnya Publisher Rights bukan pembatasan. 

"Jadi saya kira bukan pembatasan ya, tapi pengaturan. Kita kan harus mengatur semua, termasuk platform digital. Kita tidak ingin membatasi, kita hanya ingin mengatur yang beredar di publik," ujarnya.

"Yang didapat publik adalah informasi yang baik, jurnalisme yang bagus, berkualitas, sesuai dengan KEJ (Kode Etik Jurnalistik) dan UU Pers," lanjutnya. 

Ancaman eksistensi media

Dampak lainnya, kata Google, aturan ini jika disahkan juga mengancam eksistensi media dan kreator berita, padahal mereka merupakan salah satu sumber informasi utama masyarakat. Menurut Google, tujuan awal peraturan ini adalah membangun industri berita yang sehat.

Namun begitu, versi terakhir rancangan aturan yang diusulkan malah mungkin berdampak buruk bagi banyak penerbit dan kreator berita yang sedang bertransformasi dan berinovasi.

"Kekuasaan baru yang diberikan kepada sebuah lembaga non-pemerintah, yang dibentuk oleh dan terdiri dari perwakilan Dewan Pers, hanya akan menguntungkan sejumlah penerbit berita tradisional saja dengan membatasi konten yang dapat ditampilkan di platform kami," papar Google.

Google melanjutkan, pihaknya tidak meyakini rancangan aturan tersebut akan memberikan kerangka kerja yang ajek untuk industri berita yang tangguh dan ekosistem kreator yang subur di Indonesia. Google berharap pemerintah bisa mempertimbangkan lebih lanjut mengenai rancangan aturan tersebut.

"Walaupun merasa kecewa dengan arah rancangan Perpres yang diusulkan saat ini, kami masih berharap agar dapat mencapai solusi yang baik dan tetap berkomitmen untuk bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan terkait," kata Google.

"Kami ingin terus mencari pendekatan terbaik untuk membangun ekosistem berita yang seimbang di Indonesia - yaitu, yang dapat menghasilkan berita berkualitas bagi semua orang sekaligus mendukung kelangsungan hidup seluruh penerbit berita, kecil maupun besar," lanjutnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyebut peraturan mengenai Publisher Rights tinggal menunggu keputusan Presiden Jokowi. Aturan ini nantinya bakal menjadi jembatan antara platform digital dan perusahaan media.

Budi mengatakan pihaknya telah menandatangani naskah atau draft peraturan Publisher Rights dan menyerahkan kepada Kementerian Sekretariat Negara.

"Oleh saya sudah, dari Kemenkominfo sudah. Ya nanti tergantung Pak Presiden," kata Budi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/7), mengutip Antara.

Budi menuturkan, perusahaan-perusahaan media tidak perlu khawatir dengan aturan hak cipta produk jurnalistik dalam peraturan Publisher Rights. Kemenkominfo, ujarnya, mengakomodasi semua usulan dari media seperti soal isu algoritma.

"Kami ada di pihak media. Ya, kami akomodasi semua usulan teman-teman media. Soal algoritma, soal iklan, dan lainnya. Kecil lah, itu mah teknis," ujar Budi.

Presiden Jokowi sempat menyoroti pentingnya Publisher Rights pada peringatan Hari Pers Nasional, 9 Februari 2023. Secara garis besar, Publisher Rights merupakan regulasi yang mengatur agar platform digital global seperti Google, Instagram, Facebook, dan lainnya memberikan timbal balik yang seimbang atas konten berita yang diproduksi media lokal dan nasional.

Artinya, media massa akan mendapatkan jaminan atas hak dari konten-konten yang disebarluaskan di berbagai platform digital global. Melalui aturan tersebut, diharapkan platform teknologi digital juga bisa melakukan kerja sama bisnis dengan media massa sehingga tercipta hubungan kerja sama yang setara.

Gagasan tersebut sudah mengemuka sejak Hari Pers Nasional (HPN) 2020 dan telah diberlakukan di sejumlah negara. Misalnya, di Australia terdapat regulasi News Media Bargaining Code, ataupun di Korea Selatan yang memiliki ketentuan Telecommunication Business Act.

Related

Internet 7598202515593858417

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item