Daftar Operasi dan Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan


BPJS Kesehatan memberikan beragam manfaat layanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Namun ada sejumlah operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

Daftar operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan. Berikut ini adalah 6 tindakan operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan:

1. Operasi Akibat Dampak Kecelakaan

Operasi akibat dampak kecelakaan tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Namun biasanya ditanggung oleh jaminan kecelakaan lalu lintas, misalnya Jasa Raharja, maupun jaminan kecelakaan kerja seperti BPJS Ketenagakerjaan.

2. Operasi Kosmetika atau Estetika

Yang dimaksud operasi kosmetika atau estetika adalah operasi terhadap kondisi yang tidak membahayakan kesehatan. Misalnya operasi kecantikan, meratakan gigi, dll.

3. Operasi Akibat Melukai Diri Sendiri

Operasi ini dilakukan akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka pada diri sendiri. Misalnya akibat melakukan hobi ekstrem yang membahayakan keselamatan diri.

4. Operasi di Luar Jangkauan BPJS Kesehatan

Yang dimaksud operasi di luar jangkauan BPJS Kesehatan adalah operasi di rumah sakit yang berada di luar negeri atau yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

5. Operasi Infertilitas

Operasi infertilitas adalah yang berkaitan dengan masalah kesuburan. Operasi jenis ini umumnya tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

6. Operasi Tanpa Prosedur BPJS Kesehatan

Operasi tidak akan ditanggung jika tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan, misalnya tidak melalui pengajuan sesuai peraturan yang berlaku, atau atas permintaan sendiri.

Daftar Lengkap Layanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Selain tindakan berupa operasi yang disebutkan di atas, ada layanan lain yang tidak dijamin dalam program JKN. Berikut ini daftar lengkap 21 layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:
  • Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, meliputi rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali dalam keadaan darurat;
  • Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja;
  • Pelayanan kesehatan yang dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas yang bersifat wajib sampai nilai yang ditanggung oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai hak kelas rawat peserta;
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri;
  • Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik;
  • Pelayanan untuk mengatasi infertilitas;
  • Pelayanan meratakan gigi atau ortodonsi;
  • Gangguan kesehatan/penyakit akibat ketergantungan obat dan/atau alkohol;
  • Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri;
  • Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional, yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan;
  • Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen;
  • Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik;
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga;
  • Pelayanan kesehatan akibat bencana pada masa tanggap darurat, kejadian luar biasa/wabah;
  • Pelayanan kesehatan pada kejadian tak diharapkan yang dapat dicegah;
  • Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial;
  • Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Pelayanan lainnya yang tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan;
  • Pelayanan yang sudah ditanggung dalam program lain.

Related

Indonesia 6160267322233918673

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item