Bea Cukai Dibanjiri Sumpah Serapah Netizen karena Aturan Baru yang Ribet


Kebijakan Bea Cukai mengenai pembatasan muatan maksimal masyarakat Indonesia yang tiba dari luar negeri dinilai memberatkan. Akibatnya, tidak sedikit masyarakat yang mengamuk dan menggeruduk akun media sosial resmi Bea Cukai.

Tidak sedikit sumpah serapah disampaikan, karena merasa dipersulit oleh pemerintah padahal hanya berniat liburan ke luar negeri. Aturan terbaru pun dinilai justru membuat emerintah terlihat semakin mundur, bukannya semakin maju. 

"Saya sumpahin, seluruh karyawan bea cukai dapat hukuman setimpal karena udah nyusahin warga Indonesia. Semoga sumpah itu ikut menurun ke anak cucu kalian semua," kata akun @ruth***. 

"Barang siapa yang mempersulit urusan seorang mukmin niscaya allah akan mempersulit urusanmu," ucap akun @odoy**. 

"Bukan maju malah mundur terus nih negara," ujar akun @juliase***. 

"Barang barang kita yang beli, eh masih aja harus dilaporin. Minta duit sama kalian juga engga," tutur akun @abienn****. 

"Gue mau liburan ke luar negeri pas liat berita gak mengenakkan dari bea cukai jadi males, sepertinya ngebet banget ya kamu pengen cari duit sampe meras rakyatmu sendiri, ingat lo jabatan itu sementara pertanggung jawban di akhirat itu pasti akan tiba," kata akun @dima****. 

"Semoga gaji kalian ga berkah ya Allah. bikin aturan kok udah macem preman pasar," ucap akun @givea***_ku**. 

"Bulan puasa bukannya pada taubat malah zolim gini.. inget, semua hal akan digandakan termasuk dosa-dosa zolim kalian," ujar akun @riqfisoy***. 

"Instansi gak jelas, aturan yang dibikin gak pernah jelas, katanya lulusan sarjana masa SDM-nya gak tau etika dalam memeriksa barang orang, makanya penerimaan pegawai jgan kebanyakan pake jalur ordal akhir nya gada yg kompeten kerjanya," tutur akun @christov*****. 

Aturan Baru Bea Cukai 

Bea Cukai membatasi barang impor atau oleh-oleh yang dibawa penumpang dari luar negeri. Hal tersebut diterapkan sesuai Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta Peraturan BPOM tentang Batasan Impor Tanpa Izin Edar melalui Barang Bawaan Penumpang. 

“Aturan tersebut mengikat terhadap barang-barang yang memang diperoleh di luar negeri dan dibawa ke Indonesia sehingga statusnya merupakan barang impor. Atas kelebihannya akan dilakukan pencegahan karena dilarang importasinya,” kata keterangan dalam akun X @beacukaiRI, dikutip pada Jumat, 22 Maret 2024. 

Dengan aturan tersebut, masyarakat harus leih berhati-hati. Hal ini pun membuat mereka lebih repot saat melakukan perjalanan pulang dari luar negeri. 

Lantas, bagaimana nasib barang bawaan yang telah dibawa dari Indonesia? Bea Cukai menjelaskan bahwa status barang-barang yang dibawa dari Indonesia ke luar negeri, dan dibawa kembali ke Indonesia bukan merupakan barang impor. 

Oleh karena itu, barang-barang tersebut tak akan dikenakan bea masuk dan pajak impor. Namun, penumpang bisa mengisi formulir BC 3.4 terlebih dahulu sebelum keberangkatan melalui https://ecd.beacukai.go.id/out. 

Bea Cukai mengingatkan bahwa masyarakat yang baru datang dari luar negeri ke Indonesia agar mengisi Customs Declaration, yakni formulir yang akan menjadi dasar bagi petugas dalam melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang. 

“Isi formulir Customs Declaration melalui https://ecd.beacukai.go.id, cantumkan secara jujur dan benar barang apa saja yang diperoleh dari luar negeri,” ujarnya. 

“Deklarasikan juga jika kamu membawa barang-barang yang dibatasi pada Permendag 36 Tahun 2023 dan PerBPOM 28 Tahun 2023,” ucapnya. 

Barang Bawaan Penumpang Dibatasi 

Bea Cukai menuturkan, aturan terbaru menyebabkan jumlah komoditas barang bawaan penumpang memiliki batas maksimal saat kembali pulang ke Tanah Air. Terdapat lima jenis barang bawaan penumpang yang dibatasi jumlah muatannya, yakni alat elektronik, alas kaki, barang tekstil, tas, serta sepatu. 

"Komoditas yang dibatasi jumlah bawaannya terdiri dari alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, kemudian tas 2 buah per penumpang dan barang tekstil jadi lainnya maksimal 5 buah per penumpang," tutur Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo. 

"Selanjutnya ada alat elektronik yang setiap penumpang hanya diizinkan membawa maksimal 5 unit dengan total seharga 1.500 dolar AS (Rp23,7 juta), lalu telepon seluler, headset, komputer tablet, maksimal 2 unit per penumpang," katanya menambahkan. 

Menurut Gatot Sugeng Wibowo, peraturan terbaru ini berlaku bagi seluruh penumpang perjalanan luar negeri, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang akan pulang ke kampung halaman. 

Nantinya, apabila terdapat penumpang yang membawa muatan lebih banyak dari jumlah yang telah ditetapkan, pihak Bea Cukai akan mengenakan biaya impor barang secara profesional. 

"Jadi, ada pembatasan barang bawaan, kalau memang muatannya berlebih asal dia mau membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor, ya silahkan saja," ujar Gatot Sugeng Wibowo. Dia pun mengimbau, agar para importir memperhatikan aturan baru tersebut dan membuat perencanaan yang baik dalam melakukan kegiatan impor. 

"Kepada masyarakat diimbau untuk memperhatikan berlakunya Permendag Nomor 36 Tahun 2023 ini, karena komoditas ini sangat lazim dibawa penumpang saat kembali ke Indonesia sebagai oleh-oleh atau cenderamata untuk keluarga dan kerabat," ucap Gatot Sugeng Wibowo.

Related

News 7539793659332378080

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item