Ini Gaji Pokok Prabowo Setelah Nanti Dilantik Jadi Presiden



Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang dalam Pilpres 2024. Prabowo-Gibran memperoleh 96.214.691 suara sah. Perolehan suara pasangan ini setara dengan 58,6 persen dari total suara nasional 164.227.475.

"Jumlah suara sah pasangan calon presiden dan calon presiden Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebanyak 96.214.691," kata Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (20/3).

Sementara itu, pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen dari total suara sah. Kemudian pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD yang mendapat 27.040.878 suara sah atau 16,5 persen dari total suara sah.

Kemenangan itu membuat Prabowo menjadi presiden terpilih 2024-2029. Lalu, kira-kira berapa gaji yang akan diterima Prabowo saat jadi presiden nanti?

Gaji pokok presiden dan wakil presiden tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden. Sampai saat ini aturan soal gaji presiden itu belum direvisi.

Dalam beleid ini disebutkan gaji presiden ditetapkan sebesar enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Adapun gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden sebesar Rp5,04 juta per bulan. Besaran tersebut merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR. Artinya, gaji pokok presiden bisa mencapai Rp30,24 juta per bulan (6xRp5,04 juta).

Selain gaji pokok, presiden juga memperoleh tunjangan jabatan yang diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan Bagi Pejabat Negara Tertentu.

Adapun besaran tunjangan jabatan presiden ditetapkan sebesar Rp32,5 juta per bulan. Dengan demikian, Prabowo bisa mengantongi penghasilan sebesar Rp62 juta per bulan.

Namun, selain gaji dan tunjangan tentunya seorang presiden juga menerima dana operasional. Ini adalah anggaran yang diterima untuk menunjang kegiatan presiden, meski nilainya tidak berbeda setiap tahun.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2008 tentang Dana Operasional Presiden dan Wakil Presiden ditetapkan dana yang disediakan setiap tahun hanya digunakan untuk keperluan berkaitan dengan pekerjaan Kepala Negara.

"Presiden dan Wakil Presiden ada dana yang disediakan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, keamanan, dan biaya kemudahan serta kegiatan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas Presiden dan Wakil Presiden," tulis Pasal 1 PMK tersebut.

Related

News 4926873054823226360

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item