Tahun Depan, Balik Nama Kendaraan Bekas Tak Kena BBN Lagi


Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan aturan baru mengenai pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB). Dalam aturan baru itu, balik nama kendaraan bekas tidak kena BBN lagi.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Aturan itu sudah diundangkan sejak 5 Januari 2024. Namun, ketentuan mengenai PKB dan BBNKB baru direalisasikan pada Januari 2025.

Tertulis pada Pasal 10 ayat (1), objek BBNKB hanya kendaraan penyerahan pertama. Dalam aturan ini tidak dijelaskan mengenai bea balik nama kendaraan bekas. Begitu juga tidak dituliskan tarif BBNKB kendaraan bekas.

"Objek BBNKB merupakan penyerahan pertama atas Kendaraan Bermotor yang wajib didaftarkan di wilayah Provinsi DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," begitu bunyi pasal 10 ayat (1) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Dilanjutkan dalam lampiran penjelasan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 dijelaskan bahwa kendaraan bekas bukan objek BBNKB.

"BBNKB hanya dikenakan atas penyerahan pertama Kendaraan Bermotor, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya atas Kendaraan Bermotor tersebut (kendaraan bekas) bukan merupakan objek BBNKB," tulis lampiran penjelasan pasal 10 ayat (1) itu.

Pasal 13 Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 juga hanya menetapkan tarif BBNKB penyerahan pertama. Dalam pasal itu ditetapkan bahwa tarif BBNKB sebesar 12,5 persen.

Hal ini berbeda dengan Perda No. 6 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Pada Perda No. 6 Tahun 2019 sebelumnya, tertulis jelas bahwa penyerahan kedua dan seterusnya (kendaraan bekas) dikenakan BBN sebesar 1 persen.

Terkait BBNKB kendaraan bekas, kembali ditegaskan di Pasal 14 ayat (2) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024. Di situ ditegaskan bahwa saat terutang BBNKB ditetapkan pada saat terjadinya penyerahan pertama Kendaraan Bermotor.

"Contoh pengenaan BBNKB pada penyerahan pertama Kendaraan Bermotor: Tuan X membeli mobil baru untuk pertama kalinya pada tahun 2025 dan terdaftar atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil baru tersebut, terutang BBNKB. Kemudian, pada tahun 2026, Tuan X membeli mobil bekas dan didaftarkan atas nama Tuan X. Atas pembelian mobil bekas yang dilakukan Tuan X tersebut, tidak terutang BBNKB. Lalu, Tuan X kembali membeli mobil baru pada tahun 2027. Atas pembelian mobil baru pada tahun 2027 tersebut, terutang BBNKB," demikian dikutip dari lampiran penjelasan Pasal 14 ayat (2) Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024.

Namun sekali lagi, kebijakan baru ini belum diterapkan untuk saat ini. Kebijakan tersebut akan direalisasikan tahun depan, tepatnya 5 Januari 2025.

"Ketentuan mengenai PKB dan BBNKB sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah ini mulai berlaku 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal 5 Januari 2022," demikian dikutip dari pasal 115 ayat (1) Perda No. 1 Tahun 2024.

Related

News 3006280466327205394

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item