Ini Beberapa Hal yang Harus Dilaporkan dalam SPT Tahunan


Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan mengimbau agar masyarakat yang menjadi wajib pajak melengkapi kolom daftar harta dalam laporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor menjelaskan dalam Pasal 3 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) disebutkan bahwa SPT harus diisi dengan benar, lengkap, dan jelas.

Termasuk salah satunya adalah mengisi kolom daftar harta. Seluruh jenis harta, dan tanpa ada batas minimal harga harus dilaporkan.

“Pada prinsipnya semua jenis harta dilaporkan di SPT. Tidak ada batas minimal harga,” tegas Neilmaldrin.

Neilmaldrin menjelaskan yang dilaporkan wajib pajak dalam laporan SPT adalah penghasilan. Sedangkan harta yang dilaporkan tidak dipajaki. Misalnya saja sepeda, meski dilaporkan dalam SPT, sepeda tidak akan dipajaki.

“Tidak (dipajaki). Pajak penghasilan dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh. Bukan sepeda dipajaki, sepeda dilaporkan ke dalam daftar harta di SPT tahunan saja,” kata Neilmaldrin.

Lalu apa saja jenis-jenis harta yang harus dimasukkan dalam laporan SPT?

Secara garis besar, harta yang dilaporkan adalah dalam bentuk kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, dan harta tidak bergerak.

“Contoh yang lebih spesifik seperti uang tunai, tabungan, saham, obligasi, surat utang, reksa dana, sepeda motor, mobil, logam mulia, peralatan elektronik, tanah, dan bangunan,” papar Neilmaldrin.

Lebih rinci, dalam lampiran Petunjuk Pengisian Formulir Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan ada 6 jenis harta yang harus dilaporkan dalam SPT. Berikut ini daftarnya:

1. Kas dan setara kas, seperti uang tunai, tabungan, giro, deposito, dan setara kas lainnya.

2. Piutang.

3. Investasi, termasuk di dalamnya saham, obligasi, surat utang, reksadana, instrumen derivatif, penyertaan modal dalam perusahaan tertutup dan terbuka, serta investasi lainnya.

4. Alat transportasi, sepeda, sepeda motor, mobil, dan alat transportasi lainnya.

5. Harta bergerak lainnya, termasuk logam mulia, batu mulia, barang seni dan antik, kapal pesiar, pesawat terbang, peralatan elektronik (seperti PC, laptop, dan smartphone), furnitur, dan harta bergerak lainnya.

6. Harta tidak bergerak, seperti tanah dan atau bangunan, baik untuk tempat tinggal atau usaha seperti rumah, ruko, apartemen, kondominium, gudang, dll.

Related

Tips 7691905938263678671

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item