BPJS Kesehatan Nonaktif, Apakah Biaya Berobat Bisa Diganti?


Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar Peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang.

Untuk mendapatkan fasilitas jaminan kesehatan, setiap peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran per bulan. Jika tidak membayar iuran, peserta akan dikenai denda dan diberhentikan sementara waktu (kepesertaan nonaktif).

"Dalam hal Peserta dan/atau Pemberi Kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan maka penjaminan Peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya," tulis ayat 1 pasal 42 Perpres Nomor 64 tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan.

Tak jarang, saat dalam keadaan sehat, peserta tidak membayar iuran BPJS. Lalu saat jatuh sakit, status kepesertaan dalam keadaan nonaktif. Hal tersebut mengakibatkan peserta harus membayar semua biaya pengobatan dan perawatan secara mandiri sebagai pasien umum.

Jika hal itu terjadi, apakah peserta bisa mendapatkan pengembalian biaya pengobatan dan perawatan dari BPJS setelah kepesertaannya aktif kembali?

BPJS tidak akan mengganti biaya pengobatan dan perawatan yang dikeluarkan oleh peserta selama kepesertaannya tidak aktif. Apabila kepesertaannya tidak aktif, maka peserta tidak bisa mengakses layanan kesehatan dan harus menanggung biaya pengobatan secara mandiri.

Untuk mengaktifkan kembali status kepesertaan, peserta wajib membayar seluruh tunggakan (melunasi iuran bulanan). Setelah iuran dibayar lunas maka peserta bisa mengaktifkan kembali status kepesertaan dan mengakses layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

Related

Indonesia 9118548023430288262

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item