Polemik Penertiban Juru Parkir Liar di Indonesia (Bagian 2)


Uraian ini adalah lanjutan uraian sebelumnya (Polemik Penertiban Juru Parkir Liar di Indonesia - Bagian 1). Untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik dan urutan lebih lengkap, sebaiknya bacalah uraian sebelumnya terlebih dulu.

Merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 5 tahun 2012 tentang Perparkiran, disebutkan bahwa setiap bangunan umum dan/atau yang diperuntukan untuk kegiatan dan/atau usaha wajib dilengkapi fasilitas parkir sesuai kebutuhan Satuan Ruang Parkir (SRP).

Namun apabila penyedia fasilitas parkir tidak memungkinkan menyediakan sendiri, maka dapat diupayakan secara kolektif atau bersama-sama dengan bangunan lain yang berdekatan.

Penyediaan fasilitas parkir itu pun harus memenuhi persyaratan seperti Rencana Tata Ruang WIlayah (RTRW), keselamatan dan kelancaran lalu lintas, keamanan dan keselamatan pengguna parkir, kelestarian lingkungan, kemudahan bagi pengguna jasa parkir, aksesibilitas penyandang disabilitas, serta memenuhi SRP minimal.

Akan tetapi, kata Nirwono Yoga, peraturan tersebut kerap tak dipatuhi oleh badan usaha atau pemerintah daerah.

"Jadi setiap badan usaha dan pemerintah daerah itu harus menyediakan tempat parkir, itu harus. Karena mereka mengundang orang datang ke situ," ujar Nirwono Yoga, Jumat (17/05). "Sayangnya kewajiban itu tidak dipenuhi, bahkan gedung pemda bisa dilihat parkir mobil tumpah di jalanan jadi parkir liar semua."

Dalam banyak kasus, katanya, jamak ditemui pemilik usaha seperti kafe atau restoran tidak memiliki lahan parkir yang memadai. Kalaupun punya lahan parkir, tak dikelola dengan benar. Di sinilah celah munculnya parkir liar dan ironisnya tak ada penegakan hukum.

"Parkir liar itu pada akhirnya bukan dilihat sebagai pelanggaran tapi peluang mendapatkan uang. Ruang-ruang yang tidak semestinya menjadi lokasi parkir dikuasai individu tertentu atau ormas. Banyak parkir liar dikuasai dengan backingan aparat berwajib dan ormas, kenapa? Karena parkir liar menghasilkan keuntungan luar biasa."

Wakil Ketua Forum Warga Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan, menyebut bisnis parkir liar di badan jalan di Jakarta bisa menghasilkan uang ratusan miliar rupiah dalam setahun.

Tigor menaksirnya dari rata-rata nominal pembayaran parkir liar yakni Rp10.000 dan dihitung berdasarkan waktu parkir efektif selama delapan jam per hari. Kemudian jumlah itu dikalkulasikan dengan total Satuan Ruang Parkir (SRP) liar yang ada di Jakarta sekitar 16.000 tempat.

"Jika sehari kita hitung titik parkir hanya delapan jam efektif parkir dan satu jam rata-rata membayar Rp10.000, maka pendapatan parkir liar di Jakarta Rp10.000 x 8 x 16.000 adalah Rp1,28 miliar sehari. Sebulan Rp38,4 miliar dan setahun menjadi Rp460 miliar," ucap Tigor.

Apa solusi parkir liar?

Nirwono Yoga menilai jika pemprov DKI Jakarta betul-betul serius ingin mengakhiri bisnis parkir liar maka tak boleh pilih kasih. Penertiban yang dilakukan sekarang harus juga menyasar jukir liar di semua badan usaha yang tidak menaati aturan Perda Perparkiran.

Kalau bersandar pada Perda nomor 5 tahun 2012, setiap orang dan/atau badan usaha yang terbukti melakukan pemborongan fasilitas parkir di ruang milik jalan tanpa mendapatkan izin dari gubernur dapat dikenakan denda administratif paling banyak Rp35 juta.

Sedangkan bagi badan usaha atau badan hukum yang menyelenggarakan parkir tidak memiliki izin dari gubernur dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis sebanyak tiga kali, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan izin; serta denda administratif paling banyak Rp50 juta.

"Kalau hanya minimarket tidak fair dong, semua tempat usaha harus ditertibkan. Karena semua melanggar dengan cara yang sama. Coba deh di mana yang enggak ada parkir liarnya? Tempat fotokopi aja bayar, itu kan pungli."

Dalam Perda Perparkiran, sambungnya, pemda sebetulnya sudah memberikan solusi bagi badan usaha yang kesulitan membuat tempat parkir akibat keterbatasan lahan. Para badan usaha itu bisa patungan dengan badan usaha lain mendirikan parkir komunal secara vertikal yang bisa menampung puluhan kendaraan.

Nirwono percaya warga bakal patuh untuk memarkir kendaraan sesuai tempatnya dan membayar berdasarkan nominal retribusi resmi jika pemda menyediakan parkir yang memadai. Hal itu terbukti ketika mantan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menerapkan parkir elektronik di beberapa kawasan Jakarta.

"Waktu itu pengguna parkir wajib menggunakan kartu parkir yang dikeluarkan oleh Bank DKI Jakarta dan itu luar biasa pemasukannya karena menghentikan kebocoran di lapangan. Petugas parkir juga tertib di lapangan karena ada ketegasan dari pemda.

"Sekarang hilang, sudah enggak jalan lagi kan, petugasnya enggak ada lagi. Jadi intinya selama pemerintahnya bersih, tegas, maka di lapangan bisa berjalan. Sayangnya tidak diterapkan kembali."

Apa langkah Pemprov DKI Jakarta?

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan peringatan hingga tindakan tegas jika ada yang menerima setoran dari juru parkir liar.

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengaku telah mendapatkan laporan dari Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo terkait adanya salah satu oknum Ketua RT yang menerima setoran dari juru parkir liar.

"Ya saya mendapatkan laporan dari Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta seperti itu. Nanti melalui mekanisme di sana ada Pak Asisten Pembangunan [Aspem], mekanisme pak lurah dipanggil RT-nya atau ada RW juga, ya diberi peringatan dan tindak," kata Heru di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat, Jumat (17/05) seperti dilansir Antara.

Heru menyebutkan, perlu dilakukan pendalaman kasus secara menyeluruh untuk mengetahui benar atau tidaknya terkait kasus tersebut. Jika ketahuan benar, maka oknum tersebut bisa diganti.

"Ya tentunya di perda kan ada, kita menegakkan perda ada aturan semuanya. RT juga mengikuti aturan-aturan di perda, kalau tidak disiplin bisa diganti," ujar Heru.

Related

News 4331904191843345788

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item