Perlu Tahu, Ini Sanksi Jika Peserta Tapera Tak Bayar Iuran


Seluruh pekerja maupun pekerja mandiri wajib menjadi peserta Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan membayar iurannya. Kalau peserta Tapera tak bayar iuran, apakah ada sanksinya?

Menurut PP Nomor 25 Tahun 2020, akan ada sanksi untuk peserta yang tidak membayar iuran. Pada pasal 55 aturan tersebut, pekerja mandiri (freelancer atau pekerja informal) yang sudah menjadi peserta Tapera namun tidak membayar iuran akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Sanksi tersebut akan dikenakan oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja. Apabila sampai berakhirnya jangka waktu 10 hari pekerja mandiri masih belum melaksanakan kewajibannya, yaitu membayar iuran, BP Tapera akan mengeluarkan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja.

Di sisi lain, untuk para pekerja, seperti ASN, pegawai BUMN, BUMD, Swasta, dan lainnya, iuran akan dibayarkan oleh pemberi kerja dengan memotong gaji pekerja 2,5% dan dibantu oleh pemberi kerja 0,5%. 

Dalam pasal 56 ayat (1) PP 25 Tahun 2020, apabila pemberi kerja tidak mendaftarkan pekerja menjadi peserta Tapera seperti yang tertuang dalam pasal 8 ayat (1) dan tidak membayarkan simpanan peserta sesuai ketetapan yang berlaku (pasal 20 ayat (1) dan ayat (2)), maka akan dikenakan sanksi administratif berupa:

- peringatan tertulis
- denda administratif
- memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja
- pembekuan izin usaha, dan/atau
- pencabutan izin usaha

Pada pasal 56 ayat (2) PP 25 tahun 2020, dijelaskan bahwa apabila pemberi kerja melanggar pasal 8 ayat (1), pasal 20 ayat (1), dan pasal 20 ayat (2), akan diberi peringatan tertulis pertama untuk jangka waktu paling lama 10 hari kerja oleh BP Tapera. Apabila setelah jangka waktu tersebut masih belum melakukan kewajibannya, BP Tapera akan mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja.

Jika setelah jangka waktu tersebut masih belum melakukan kewajibannya, maka pemberi kerja akan diberi denda administratif. Denda tersebut dikenakan 0,1% setiap bulan dari simpanan yang harus dibayarkan, yang dihitung sejak peringatan tertulis kedua berakhir. Denda administratif disetorkan kepada BP Tapera bersamaan dengan pembayaran simpanan bulan berikutnya dan menjadi pendapatan lain BP Tapera.

Jika tidak membayar denda administratif, maka pemberi kerja akan diberi sanksi publikasi ketidakpatuhan. Sebagai catatan, sanksi publikasi ketidakpatuhan pemberi kerja akan diberikan oleh BP Tapera setelah mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk lembaga keuangan dan otoritas berwenang lainnya untuk bukan lembaga jasa keuangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Adapun sanksi pembekuan izin usaha pemberi kerja akan diberikan jika, setelah sanksi memublikasikan ketidakpatuhan, pemberi kerja masih tidak melakukan kewajibannya. Sanksi tersebut akan diberikan oleh OJK untuk lembaga jasa keuangan dan otoritas berwenang lainnya untuk bukan lembaga jasa keuangan.

Terkahir, sanksi pencabutan izin usaha pemberi kerja dilakukan jika setelah dikenakan sanksi pembekuan izin usaha, pemberi kerja tidak melaksanakan kewajibannya.

Penonaktifan Peserta

Bagi peserta Tapera yang tidak membayar simpanan nantinya akan dinyatakan tidak aktif atau nonaktif. "Jika Peserta tidak membayar Simpanan, status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif," tulis pasal 22 ayat 1 PP 25 tahun 2020.

Apabila peserta Tapera nonaktif, maka tidak bisa menggunakan manfaat pembiayaan perumahan, seperti kemudahan untuk membangun rumah pertama, kemudahan membeli rumah pertama, maupun merenovasi rumah pertama.

Peserta Tapera

Dalam pasal 5 PP 25 tahun 2020 disebutkan bahwa setiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

"Setiap Pekerja dan Pekerja Mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum wajib menjadi Peserta," demikian bunyi Pasal 5 ayat 3 PP 25 tahun 2020.

Dalam pasal 7 PP Nomor 21 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat disebutkan bahwa Pekerja yang dimaksud yaitu:

a. calon Pegawai Negeri Sipil

b. pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K))

c. prajurit Tentara Nasional Indonesia

d. prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia

e. anggota Kepolisian Negara RI

f. pejabat negara

g. pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah

h. pekerja/buruh badan usaha milik desa

i. pekerja/buruh badan usaha milik swasta

j. pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf I yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai BP Tapera, pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.

Apakah Pekerja Bisa Menolak Menjadi Peserta Tapera?

Beberapa waktu lalu, Komisioner Badan Pengelolaan Tapera (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho menuturkan, apabila ada pekerja yang tidak ingin menjadi peserta Tapera dan membayar simpanan, akan ada mekanismenya tersendiri. Contohnya bagi pegawai swasta nantinya bisa bernegosiasi ke perusahaan tempatnya bekerja.

"Nanti kan ada mekanismenya ya. Mekanismenya itu nanti negosiasi juga nanti, pembicaraan dengan pemberi kerja. Kalau pekerja swasta ya dengan perusahaannya, dengan asosiasi pengusaha, ya nanti difasilitasi oleh Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan). Kan beleidnya nanti yang mengatur, teknisnya, dengan Permenaker (Peraturan Menteri Ketenagakerjaan). Kalau di luar ASN ya," ungkapnya, Senin (27/5/2024).

Related

News 3824105111330472222

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item