Bisnis Uang dan Pembayaran Digital, di Indonesia dan di Dunia

Bisnis Uang dan Pembayaran Digital, di Indonesia dan di Dunia

Naviri Magazine - Ketika segala sesuatu masuk ke ranah digital, seperti yang sekarang kita alami, uang atau pembayaran pun ikut berubah menjadi digital. Alat pembayaran elektronik atau e-money di Indonesia memang kian populer. Seiring waktu, e-money sudah menjadi hal yang tidak asing lagi dalam menunjang kebutuhan sehari-hari, terutama masyarakat perkotaan.

Di Indonesia, uang elektronik terbagi dalam dua jenis. Ada yang berbasis chip atau kartu, dan ada juga yang berbasis server atau dompet elektronik, misalnya TokoCash, Go-Pay, OVO, dan lain sebagainya.

Perkembangannya pun bisa dibilang fantastis. Berdasarkan data Bank Indonesia (BI), nilai transaksi uang elektronik sudah menyentuh Rp31,66 triliun sepanjang Januari-September 2018. Angka itu naik lebih dari dua kali lipat ketimbang 2017 sebesar Rp12,37 triliun.

Prospek cerah bisnis uang elektronik membuat banyak pebisnis beramai-ramai mencoba sektor usaha baru itu, terutama dompet digital. Ada yang berhasil, ada juga yang tidak. Per September 2018, jumlah penyedia e-money sudah mencapai 32 perusahaan.

TokoCash adalah salah satu penyedia jasa e-money yang tidak lagi beredar. Namun ia tidak sendiri, ada juga e-money lainnya yang juga hilang dari peredaran. Misal, Ponselpay. E-money yang didirikan pada 2001 ini ditutup lantaran sudah diakuisisi Go-Jek.

Dompet digital yang dikembangkan Bukalapak, yakni Buka Dompet juga tampaknya akan bernasib sama seperti TokoCash. Hingga saat ini, Buka Dompet juga masih dibekukan Bank Indonesia, sama seperti TokoCash.

Dugaan makin kuat lantaran Bukalapak menggandeng penyedia dompet digital lainnya, yakni DANA. Untuk diketahui, DANA adalah penyedia e-money yang dikembangkan PT Elang Mahkota Teknologi Tbk. dan Ant Financial (Alipay).

Mendapatkan izin untuk menyelenggarakan e-money di Indonesia memang tidak mudah. Banyak syarat yang harus dipenuhi calon penyelenggara e-money, sebagaimana tertuang di Peraturan Bank Indonesia No. 20/2018 tentang uang elektronik.

Di antara syarat tersebut adalah setoran modal minimum, kepemilikan saham lokal, aspek kelembagaan dan hukum, aspek kelayakan bisnis dan kesiapan operasional, serta aspek tata kelola, risiko dan pengendalian.

Tenggelamnya produk-produk e-money juga tak hanya terjadi di Indonesia. Di luar negeri, produk e-money yang berguguran umum terjadi. Softcard, misalnya, diluncurkan pada November 2013, namun terpaksa tutup pada Maret 2015. Penyedia mobile payment yang dibentuk dari hasil joint venture antara Verizon Wireless, AT&T, and T-Mobile ini gagal lantaran proses pembayaran yang rumit dan membuat frustasi para penggunanya.

Untuk menggunakan Softcard, pengguna memerlukan kartu SIM khusus. Selain itu, pilihan produk kartu kredit di Softcard juga terbatas. Kebanyakan orang harus memiliki akun American Express prabayar untuk menggunakannya.

Ada juga Snapcash yang tutup pada 30 Agustus 2018, setelah empat tahun bertahan. Tak ada keterangan resmi tentang tutupnya sistem pembayaran digital yang dibentuk dari kolaborasi aplikasi pesan foto Snapchat dan perusahaan pembayaran digital Square ini. Pesaing Snapcash sendiri bukan pemain sembarangan, sebut saja Venmo, Apple Pay, Samsung Pay, dan PayPal.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh Snapchatters yang menggunakan Snapcash selama empat tahun terakhir ini, dan kepada Square atas kerja samanya,” kata juru bicara Snapchat dikutip dari IndiaTimes.

Selain gagal bersaing, ditutupnya fitur pembayaran digital tersebut juga lantaran Snapcash dieksploitasi oleh penggunanya, terutama yang menawarkan konten dewasa. Kondisi ini tentu berpotensi membuat Snapchat terkena masalah hukum.

Meski terdapat banyak e-money yang berguguran, tidak menutup kemungkinan pemain baru juga masih akan bermunculan. Alasannya, pasar pembayaran digital di dunia memang sangat besar, dan sayang jika dilewatkan.

Riset MOBGEN, berjudul "The Mobile Payments Landscape And It’s Opportunities", menyebutkan nilai pasar global untuk pembayaran digital pada 2014 tercatat $329 miliar. Pada 2020, angka itu melonjak menjadi US$2.849 miliar. Oleh karena itu, tidak mengagetkan apabila nantinya banyak pemain besar dari penyedia jasa yang ingin terlibat dalam pasar baru ini.

Bertambahnya pemain pembayaran digital tentu membuat persaingan antar pelaku semakin ketat. Namun, pemain yang memiliki modal besar agaknya akan lebih mampu bertahan ketimbang pemain kecil atau modal pas-pasan.

Modal memiliki peran yang sangat penting agar produk e-money dari perusahaan pembayaran digital bisa bertahan. Alasannya, kebiasaan konsumen saat ini memang sangat dipengaruhi dari pemberian insentif.

Namun, hal yang lebih penting adalah kemudahan penggunaan, ragam fasilitas, hingga pemberian diskon. Untuk itu, modal yang besar belum menjadi jaminan untuk bertahan.

Baca juga: Kedai Kopi, Bisnis Sederhana tapi Paling Menjanjikan Saat Ini

Related

Money 5595963553794536462

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item