Tata Cara Melakukan Pelaporan SPT Pajak Tahunan Lewat e-Filing
https://www.naviri.org/2019/03/tata-cara-melakukan-pelaporan-spt-pajak.html
Naviri Magazine - Wajib pajak orang pribadi melaporkan penghasilannya melalui SPT Tahunan dengan menggunakan sistem self-assessment.
SPT Tahunan adalah surat yang digunakan oleh wajib pajak untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak dalam suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.
Sistem self-assessment adalah pemungutan pajak yang memberikan wewenang, kepercayaan, tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri, besarnya pajak yang harus dibayarkan.
Untuk itu, di bawah ini adalah hal-hal yang perlu dimiliki dan dilakukan oleh wajib pajak orang pribadi:
1. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Wajib pajak orang pribadi perlu mendaftarkan diri di KPP untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
2. Pilih SPT Tahunan
Wajib pajak orang pribadi punya kewajiban melaporkan penghasilan, harta dan kewajiban mereka setahun sekali dalam formulir SPT Tahunan ke KPP. Jika ada status kurang bayar pajak, maka wajib pajak tersebut harus membayar pajak melalui bank sebelum batas waktu, yaitu setiap tanggal 31 Maret.
Periode pelaporan SPT pajak orang pribadi adalah dari tanggal 1 Januari sampai 31 Desember, dan harus dilaporkan ke KPP sebelum tanggal 31 Maret setiap tahunnya.
Ada 3 macam SPT Tahunan:
Formulir SPT 1770 (untuk wajib pajak dalam negeri dengan penghasilan dari kegiatan usaha dan melakukan pekerjaan bebas)
Formulir SPT 1770-S (untuk wajib pajak dalam negeri yang bekerja dengan penghasilan per tahun di atas Rp 60 juta)
Formulir SPT 1770-SS (untuk wajib pajak dalam negeri yang bekerja dengan penghasilan per tahun di bawah Rp 60 juta)
3. Isi SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak
Selanjutnya, isi formulir SPT tahunan pribadi Anda di aplikasi OnlinePajak. Cara mengisi SPT Tahunan pribadi di OnlinePajak sangat mudah, cepat dan dipandu selangkah demi selangkah.
4. Lapor SPT Tahunan dengan OnlinePajak
Wajib pajak orang pribadi melaporkan formulir SPT pajak tidak lebih dari tanggal 31 Maret setiap tahunnya. Ada dua cara melaporkan formulir SPT pajak yaitu:
Manual
Datang langsung ke KPP, pojok pajak, mobil pajak, dan tempat khusus penerimaan SPT pajak.
Dikirim melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, jasa kurir, dengan menyimpan bukti pengiriman ke KPP.
Elektronik
Menyampaikan laporan SPT Tahunan dengan e-Filing (lapor pajak online) melalui penyedia jasa aplikasi pajak yang telah disahkan oleh DJP seperti OnlinePajak. Agar dapat melakukan e-Filing, seseorang harus memiliki EFIN terlebih dahulu yang bisa didapatkan dari KPP, lalu melakukan e-filing dengan OnlinePajak seperti yang wajib pajak badan selama ini lakukan.