Aturan di Indonesia Mengenai Kehamilan di Luar Cara Alamiah

Aturan di Indonesia Mengenai Kehamilan di Luar Cara Alamiah

Naviri Magazine - Berdasarkan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan fatwa Majelis Ulama Indonesia dalam ketentuan upaya kehamilan di luar cara alamiah, sel sperma harus berasal dari suami yang sah.

Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi, Kanadi Sumapraja, mengatakan, dengan sperma dari donor, wanita bisa memiliki keturunan tanpa harus berhubungan badan dengan lawan jenisnya.

Adapun proses kehamilan dengan sperma dari donor sama halnya dengan program bayi tabung maupun inseminasi. Hanya saja, sperma berasal dari pendonor atau bukan dari suami wanita tersebut. Untuk bayi tabung yang selama ini dilakukan, sel sperma dari suami diseleksi lalu disuntikkan ke dalam sel telur.

Pada metode ini, dokter akan mengambil beberapa sel telur yang sudah matang dari ovarium wanita. Kemudian, sel telur ini dibuahi oleh sel sperma, bisa berasal dari suami sendiri atau dari donor. Kemudian, sel telur yang sudah dibuahi dan menjadi embrio akan dimasukkan kembali ke dalam rahim.

"Jadi kalau bayi tabung, pembuahan di luar tubuh," terang Kanadi.

Sementara itu, dengan inseminasi, pembuahan terjadi di dalam rahim. Sperma akan dimasukkan ke dalam rahim ketika wanita mengalami masa subur.

Namun, program bayi tabung maupun inseminasi tak selamanya akan berhasil membuat kehamilan. "Tidak selalu berhasil, karena bayi tabung ada tingkat keberhasilannya sendiri. Inseminasi punya angka keberhasilan sendiri, tergantung wanitanya," kata Kanadi.

Di Indonesia, upaya kehamilan di luar cara alamiah hanya boleh dilakukan oleh pasangan suami istri yang memang sulit mendapat keturunan, karena ketidaksuburan atau masalah pada alat reproduksi.

Dalam fatwa MUI, haram hukumnya jika bayi tabung yang sperma maupun ovumnya diambil dari selain pasangan suami istri yang sah. Statusnya dianggap sama dengan melakukan hubungan kelamin antar lawan jenis di luar pernikahan yang sah. Selain itu, bayi tabung dari sperma yang dibekukan dari suami yang telah meninggal dunia hukumnya juga haram.

Indonesia juga melarang sewa rahim, yaitu embrio dari sperma dan telur pasangan suami istri ditanam pada rahim perempuan lain. Dalam Pasal 127 UU Nomor 36 tentang Kesehatan, hasil pembuahan sperma dan ovum dari pasangan suami istri yang bersangkutan harus ditanamkan dalam rahim istri di mana ovum berasal.

Related

Pregnancy 9200620993473701503

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item