Sejarah, Asal Usul, dan Misteri Harta Karun Bung Karno (Bagian 1)

Sejarah, Asal Usul, dan Misteri Harta Karun Bung Karno

Naviri Magazine - Berdasarkan kepercayaan sebagian orang, ada sebuah perjanjian yang dibuat Presiden ke-1 Indonesia, Ir Soekarno, dan Presiden ke-35 AS, John Fitzgerald Kennedy. Perjanjian itu sering disebut sebagai salah satu ’Dana Revolusi’, atau ’Harta Amanah Bangsa Indonesia’, atau pun ’Dana Abadi Umat Manusia’.

Perjanjian The Green Hilton Memorial Agreement Geneva dibuat dan ditandatangani pada 21 November 1963 di hotel Hilton Geneva oleh Presiden AS, John F Kennedy, (beberapa hari sebelum dia terbunuh), dan Presiden RI, Ir Soekarno, dengan saksi tokoh negara Swiss, William Vouker.

Perjanjian ini menyusul MoU antara RI dan AS tiga tahun sebelumnya. Point penting perjanjian itu; Pemerintahan AS (selaku pihak I) mengakui 50 persen keberadaan emas murni batangan milik RI, yaitu sebanyak 57.150 ton dalam kemasan 17 paket emas, dan pemerintah RI (selaku pihak II) menerima batangan emas itu dalam bentuk biaya sewa penggunaan kolateral dolar yang diperuntukkan pembangunan keuangan AS.

Dalam point penting lain pada dokumen perjanjian itu, tercantum klausul yang memuat perincian; atas penggunaan kolateral tersebut, pemerintah AS harus membayar fee 2,5 persen setiap tahun sebagai biaya sewa kepada Indonesia, mulai berlaku jatuh tempo sejak 21 November 1965 (dua tahun setelah perjanjian).

Akun khusus akan dibuat untuk menampung asset pencairan fee tersebut. Maksudnya, walau point dalam perjanjian tersebut tanpa mencantumkan klausul pengembalian harta, namun ada butir pengakuan status koloteral tersebut yang bersifat sewa (leasing). Biaya yang ditetapkan dalam perjanjian itu sebesar 2,5 persen setiap tahun bagi siapa pun atau bagi negara mana saja yang menggunakannya.

Biaya pembayaran sewa kolateral yang 2,5 persen ini dibayarkan pada sebuah akun khusus atas nama The Heritage Foundation (The HEF) yang pencairannya hanya boleh dilakukan oleh Bung Karno sendiri. Sedangkan pelaksanaan operasionalnya dilakukan pemerintahan Swiss melalui United Bank of Switzerland (UBS). Kesepakatan ini berlaku dalam dua tahun ke depan sejak ditandatanganinya perjanjian tersebut, yakni pada 21 November 1965.

Hal ikhwal perjanjian

Sepenggal kalimat penting dalam perjanjian tersebut berbunyi, ”Considering this statement, which was written andsigned in Novemver, 21th 1963 while the new certificate was valid in 1965 all the ownership, then the following total volumes were justobtained.”

Perjanjian hitam di atas putih itu berkepala surat lambang Garuda bertinta emas di bagian atasnya, dan berstempel ’The President of The United State of America’ dan ’Switzerland of Suisse’.

Berbagai otoritas moneter menilai perjanjian itu sebagai fondasi kolateral ekonomi perbankan dunia hingga kini. Ada pandangan khusus para ekonom, AS dapat menjadi negara kaya karena dijamin hartanya ’rakyat Indonesia’, yakni 57.150 ton emas murni milik para raja di Nusantara.

Pandangan ini melahirkan opini kalau negara AS memang berutang banyak pada Indonesia. Karena harta itu bukan milik pemerintah AS, dan bukan punya negara Indonesia, melainkan harta raja-raja Nusantara.

Bagi bangsa AS, perjanjian The Green Hilton Agreement merupakan perjanjian paling tolol yang dilakukan pemerintah AS. Karena dalam perjanjian itu, AS mengakui aset emas bangsa Indonesia. Sejarah ini berawal ketika 350 tahun Belanda menguasai Jawa dan sebagian besar Indonesia.

Ketika itu, para raja dan kalangan bangsawan, khususnya yang pro atau ’tunduk’ kepada Belanda, lebih suka menyimpan harta kekayaannya dalam bentuk batangan emas di bank sentral milik kerajaan Belanda di Hindia Belanda, The Javache Bank (cikal bakal Bank Indonesia).

Namun, secara diam-diam, para bankir The Javasche Bank (atas instruksi pemerintahnya) memboyong seluruh batangan emas milik para nasabahnya (para raja dan bangsawan Nusantara) ke negerinya di Netherlands, dengan dalih keamanannya akan lebih terjaga kalau disimpan di pusat kerajaan Belanda, saat para nasabah mempertanyakan hal itu setelah belakangan hari ketahuan.

Waktu terus berjalan, lalu meletuslah Perang Dunia II di Eropa, dan kala itu wilayah kerajaan Belanda dicaplok pasukan Nazi Jerman. Militer Hitler dan pasukan SS Nazi-nya memboyong seluruh harta kekayaan Belanda ke Jerman. Sialnya, semua harta simpanan para raja di Nusantara yang tersimpan di bank sentral Belanda ikut digondol ke Jerman.

Baca lanjutannya: Sejarah, Asal Usul, dan Misteri Harta Karun Bung Karno (Bagian 2)

Related

Mistery 9055844097320594364

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item