Hati-hati! Berteduh Sembarangan, Bisa Kena Denda Rp250 Ribu

Hati-hati! Berteduh Sembarangan, Bisa Kena Denda Rp250 Ribu

Naviri Magazine - Kepolisian Metropolitan DKI Jakarta mengimbau para pemotor tidak berteduh sembarangan. Bagi mereka yang berteduh di bawah jalan layang atau jembatan penyeberangan orang (JPO), bisa didenda hingga Rp250 ribu. Sebab, selain memicu kemacetan, kumpulan pemotor ini bisa menyebabkan kecelakaan.

"Pada saat hujan, masyarakat diimbau tidak berteduh di bawah jembatan atau flyover, karena akan mengganggu keamanan," ujar AKBP Budiyanto, Kasubdit Penegakan Hukum Dirlantas Polda Metro Jaya.

Budiyanto berharap agar pemotor sedia jas hujan. Jika nanti ditemukan pemotor yang berteduh di dua tempat itu, polisi akan mengingatkan. Jika peringatan tidak diindahkan, maka akan didenda.

Sanksi denda ini merujuk pada Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada pasal 282 aturan itu tertulis:

“Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).”

Sedangkan dalam pasal 104 ayat 3 disebutkan:

“Pengguna Jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”

Djohansyah (36), seorang pemotor, menilai kebijakan ini kejam. "Masa orang neduh saja ditilang Rp250 ribu? Terus kita disuruh pergi hujan-hujanan," ujarnya kepada media.

Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan, sepakat dengan aturan ini. Tapi dia menyarankan perlu didahului imbauan, dan sebelum sanksi diterapkan perlu disediakan tempat alternatif buat berteduh.

"Sebelum peraturan itu diberlakukan, sebaiknya Ditlantas Polda Metro meminta Pemprov untuk menyediakan tempat berteduh, memfasilitasi mereka berteduh," ujarnya kepada media.

Fasilitas ini perlu disediakan agar masyarakat paham dan tidak melanggar aturan tersebut. Pengguna motor, saat hujan tentu berteduh lebih memilih di bawah flyover atau jembatan penyebrangan orang, daripada terus melaju tapi rentan kecelakaan.

Related

News 2135552416242894715

Recent

Hot in week

Ebook

Koleksi Ribuan Ebook Indonesia Terbaik dan Terlengkap

Dapatkan koleksi ribuan e-book Indonesia terbaik dan terlengkap. Penting dimiliki Anda yang gemar membaca, menuntut ilmu,  dan senang menamb...

item